SURATDOKTER.com - Setiap peserta BPJS kesehatan berhak menambahkan anggota keluarganya untuk mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan jumlah anggota keluarga yang bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Biaya iuran bulanan anggota keluarga yang ditambahkan akan menjadi tanggungan peserta yang menambahkannya sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Lalu, berapa jumlah anggota keluarga yang bisa ditanggung BPJS kesehatan per orangnya?
Jumlah Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jumlah anggota keluarga yang bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan adalah maksimal 5 anggota.
Anggota yang ditambahkan bisa suami atau istri, anak, atau bisa juga orang tua yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
Pada intinya, batas jumlah anggota keluarga yang bisa ditambahkan adalah 5 orang. Contoh, suami, istri dan 3 anak.
Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan? Apa itu? Simak Disini untuk Selengkapnya!
Anak yang ditambahkan sebagai penerima jaminan kesehatan BPJS kesehatan harus memenuhi kriteria-kriteria berikut:
- Anak kandung, atau anak tiri dari perkawinan yang sah, atau anak angkat
- Tidak atau belum menikah
- Belum memiliki penghasilan sendiri
- Belum berusia 21 tahun atau 25 tahun jika anak masih melanjutkan pendidikan formal
Lalu bagaimana jika dalam satu keluarga anaknya lebih dari 3?
Keluarga yang memiliki anak lebih dari 3, maka anak ke 4 dan seterusnya pelayanan kesehatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Akan tetapi, jia anak pertama tidak memenuhi kriteria di atas, maka kuota jaminan BPJS bisa dialihkan kepada anak ke 4.
Demikian seterusnya, pengalihan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS kesehatan dilakukan sesuai dengan urutan kelahiran.
Tentunya, setiap perubahan yang dilakukan harus diperbarui dan mendapat konfirmasi terlebih dahulu dari pihak BPJS kesehatan dan disesuaikan dengan data di perusahaan jika jenis BPJS kesehatan yang diikuti adalah BPJS kesehatan perusahaan.
Menambahkan anggota keluarga sebagai peserta atau penerima jaminan kesehatan dapat dilakukan secara offline dan online.