kesehatan

Jenis Kecelakaan Apa Saja yang Bisa Mendapatkan Jaminan dari BPJS Kesehatan? Yuk Simak Disini!

Kamis, 14 Maret 2024 | 20:35 WIB
Ilustrasi, pegawai kerja (Freepik/senivpetro)

SURATDOKTER.com- Peserta BPJS Kesehatan tentu saja dapat mengajukan klaim atas kejadian yang ditanggung. Sebab, BPJS mencakup berbagai jenis kecelakaan.

Namun, jenis kecelakaan apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Klaim manfaat kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas dapat diajukan ke BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan perorangan yang tidak termasuk dalam kategori kecelakaan kerja dan korbannya adalah peserta aktif JKN-KIS.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan tidak hanya mencakup kecelakaan lalu lintas (traffic crash), namun ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang diberikan jaminan oleh PT. Jasa Raharja (Persero).

Sama seperti korban kecelakaan lalu lintas lainnya yang menggunakan angkutan umum dan membayar pajak.

Baca Juga: Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan Berlaku? Yuk Cari Tahu Disini!

Lalu apakah ada kecelakaan yang tidak ditanggung?

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk jenis kecelakaan apa pun.

Ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kasus yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain kecelakaan industri, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, dan kecelakaan lalu lintas ganda. 

Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang terjadi pada saat pekerja sedang menjalankan pekerjaannya.

Misalnya saja kecelakaan saat dalam perjalanan bisnis atau dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Sedangkan kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang hanya terjadi pada satu kendaraan saja.

Baca Juga: Bisakah Berobat Tanpa Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Caranya

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB