SURATDOKTER.com-Jaminan Pensiun BPJS Kerja diperuntukkan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat tetap dan total merupakan program konservasi yang dijalankan oleh BPJS.
Apa itu Jaminan Pensiun BPJS Kerja?
Jaminan Pensiun (JP) BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta dan menjamin dapat mempertahankan penghidupan yang layak setelah pensiun atau cacat total.
Tujuannya agar peserta dapat menjalani kehidupan yang layak setelah pensiun, pada saat diperkirakan penghasilannya akan berkurang atau dihilangkan sama sekali.
Manfaat pensiun berupa uang tunai sekaligus dibayarkan secara rutin setiap bulan kepada anggota atau ahli warisnya apabila anggota meninggal dunia.
Baca Juga: Benarkah Donor Darah Membuat Berat Badan Menjadi Naik? Simak Fakta Sebenarnya!
Apa bedanya dengan Jaminan Hari Tua (JHT)?
Perbedaannya terletak pada fleksibilitas dalam menggunakan layanan ini.
JHT dapat digunakan sewaktu-waktu tanpa batasan jangka waktu kepesertaan, sedangkan jaminan pensiun hanya diberikan kepada pegawai yang telah mencapai usia pensiun yang dimana umurnya lebih dari 56 tahun.
Selain itu, ada juga perbedaan biaya. JHT memberikan kontribusi sebesar 5,7%, sedangkan jaminan pensiun sebesar 3% dari gaji bulanan.
Kriteria Pengajuan Permohonan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Anggota yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan melalui layanan klaim cabang BPJAMSOSTEK dengan ketentuan penerima manfaat sebagai berikut:
Harus sudah mencapai usia pensiun
Anggota yang telah mencapai usia pensiun dapat mengajukan permohonan jaminan pensiun.
Dalam keadaan cacat total tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap juga dapat mengajukan klaim jaminan pensiun.
Klaim dapat diajukan dengan mengunggah dokumen ke website atau portal layanan klaim elektronik.
Cara Cek Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Kemudian masuk dengan akun yang dimiliki atau buat akun baru.
- Pilih "Lihat Saldo Jaminan Pensiun" dari Dasbor.
Menggunakan aplikasi mobile BPJSTKU
- Download aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.
- Silakan masuk atau daftar akun.
- Pilih "Lihat Saldo" dari menu utama.
Melalui SMS
- Daftar dengan menggunakan SMS:
Daftar(Spasi)SALDO#Nomor_KTP#Tanggal_Lahir#No_Peserta#Email ke 2757.