kesehatan

Cara Tambal Gigi Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Berikut Prosedurnya!

Minggu, 10 Maret 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi, pasien dan dokter gigi (Freepik/pressfoto)

Berikut prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:

Faskes Pertama

Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.

FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.

Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Golongan Darah Kell, Penemuan yang Mengubah Pandangan terhadap Sistem Darah Manusia

Apabila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.

Kasus gigi dapat dirujuk apabila indikasi medis memerlukan pemeriksaan/pengobatan oleh dokter spesialis/subspesialis.

Rujukan ini hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali pada puskesmas/klinik setempat yang tidak terdapat dokter gigi.

Fasilitas Kesehatan Lanjutan

Peserta wajib membawa identitas diri dan surat pengantar dari FKTP.

Peserta mendaftar ke rumah sakit dengan menunjukkan KTP dan surat rujukan.

Baca Juga: Intip Menu Sehat Sesuai Golongan Darah, Cocok Untuk Diet, Ini Penjelasannya

Fasilitas kesehatan bertugas melakukan verifikasi keabsahan kartu dan surat rujukan, memasukkan data ke dalam aplikasi Sertifikat Kelayakan Peserta (SEP), dan mencetak SEP.

Setelah itu SEP disahkan oleh Otoritas BPJS Kesehatan rumah sakit.

Peserta kemudian mendapat pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau pengobatan dan/atau pemberian prosedur dan/atau pengobatan dan/atau perbekalan kesehatan (BMHP).

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB