SURATDOKTER.com-Salah satu cara untuk memperbaiki gigi berlubang dan mengembalikannya ke fungsi normal adalah dengan menambalnya.
Karena penambalan gigi merupakan bagian dari pelayanan kesehatan, biaya penambalan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan seringkali dipertanyakan oleh masyarakat.
Banyak orang mengabaikan perawatan gigi karena alasan keuangan.
Namun, Anda tetap bisa melihat daftar perawatan gigi BPJS Kesehatan dan memanfaatkan layanan gratis yang diberikan.
Lalu bagaimana prosedur penambalan gigi BPJS Kesehatan?
Tambal Gigi Secara Gratis Menggunakan BPJS
Penambalan gigi dapat dilakukan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Pernyataan bahwa untuk penyakit yang sesuai dengan kondisi medis yang ada seperti memerlukan penambalan gigi, biaya penambalan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan kedokteran gigi diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan primer (FKTP) atau fasilitas pelayanan kesehatan sekunder (FKRTL).
Pelayanan khusus FKTP diberikan kepada kesehatan gigi non-spesialis sebagai berikut:
- Pemeriksaan gigi
- Pengobatan gigi
- Konsultasi medis
- Paramedikasi Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca-ekstraksi
- Tumpatan gigi atau tambal gigi
- Scaling atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut.
- Pelayanan prostetik gigi (gigi palsu) juga dapat diberikan sesuai standar kompetensi dokter gigi.
Sedangkan pemeriksaan spesialis gigi tidak dapat dilakukan oleh FKTP dan harus dilakukan oleh FKRTL.
Cara Tambal Gigi Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan, tergantung pilihan pesertanya, akan menghadiri FKTP, puskesmas, klinik, atau klinik gigi, fasilitas kesehatan tingkat pertama disebut juga FKTP.
Apabila dirujuk oleh dokter yang merawat di FKTP, peserta juga dapat menjalani pemeriksaan gigi khusus di FKRTL atau fasilitas pelayanan sekunder, tergantung indikasi medis.