SURATDOKTER.com – Dalam situasi dan kondisi gawat darurat, tindakan penanganan yang cepat dan responsif sangat penting. Terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis segera.
Begitu pun akses pasien BPJS Kesehatan untuk mendapatkan prosedur berobat yang serupa ketika dalam kondisi gawat darurat.
Namun, penting untuk memahami kriteria pasien yang termasuk dalam kategori keadaan gawat darurat agar dapat menggunakan jaminan layanan medis tersebut saat terjadi keadaan gawat darurat.
Baca Juga: BPJS Masih Aktif Tetapi Ada Tunggakan, Apakah Masih Bisa Digunakan?
Kriteria Pasien UGD Menggunakan BPJS Kesehatan
Unit Gawat Darurat (UGD) lebih mengutamakan pasien dengan kondisi sakit yang berbahaya dan mengancam keselamatan, seperti kecelakaan, komplikasi penyakit kronis yang fatal, dan keracunan.
Ada beberapa kriteria pasien UGD yang bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, antara lain:
- Dalam kondisi gawat darurat yaitu kondisi yang dapat mengancam nyawa pasien atau dapat membahayakan orang lain.
- Mempunyai gangguan pada jalan pernafasan atau sirkulasi nafas.
- Terjadinya penurunan kesadaran pada pasien.
- Terjadinya gangguan pada sirkulasi aliran darah (hemodinamik).
- Kondisi darurat yang membutuhkan penanganan layanan medis segera.
Itulah beberapa kriteria pasien yang bisa menggunakan fasilitas UGD dan itu bersifat wajib bagi siapapun agar segera mendapatkan penanganan yang tepat.
Kemudian, untuk penetapan kriteria pasien gawat darurat dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berdasarkan kondisi sakit tertentu.
Berikut beberapa kondisi yang memerlukan penanganan UGD segera:
- Mengalami sesak nafas
- Cedera tulang atau bahkan mengalami patah tulang serius
- Cedera pada kepala
- Epilepsy atau kejang-kejang
- Radang paru-paru parah
- Nyeri yang parah pada perut
- Keracunan
- Seranga jantung mendadak
- Cedera kepala hingga mengalami kelumpuhan
- Pendarahan yang parah dan perlu penanganan segera
Prosedur Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga menanggung keadaan pasien ketika mengalami keadaan gawat darurat dan dapat langsung ditangani dengan tepat.
Namun sebelum itu, penting untuk diketahui bahwa hal pertama yang dilakukan yaitu harus pergi ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Evaluasi Sistem BPJS Kesehatan di Indonesia
Apabila Faskes yang didatangi tersebut tidak bekerjasama denga BPJS Kesehatan, maka terdapat dua cara untuk mengurus berkas pendataan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai berikut:
1. Cara Pertama
- Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
- Menunjukkan identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bersifat aktif.
- Menunjukkan identitas lain jika diperlukan seperti KTP, KK, SIM tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Pasien harus menandatangani lembar bukti pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan setelah menerima perawatan.
2. Cara Kedua
- Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tidak bekerjasama dengan program layanan BPJS Kesehatan.
- Menunjukkan identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bersifat aktif namun bisa juga menggunakan KIS digital.
- Menunjukkan identitas lain jika diperlukan seperti KTP, KK, SIM tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Pihak fasilitas kesehatan kemudian memastikan bahwa peserta JKN atau KIS adalah orang yang benar dan statusnya masih aktif kepesertaan. Yaitu dengan cara menghubungi cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan call center (165).
- Terakhir, pasien menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL setelah menerima layanan atau perawatan.
Demikian, penjelasan prosedur berobat ke UGD menggunakan BPJS Kesehatan, semoga dapat membantu dan informasinya bermanfaat.***