SURATDOKTER.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan pelayanan dari rumah sakit meski lupa membawa BPJS Kesehatan saat berobat.
Bahkan, saat peserta JKN lupa membawa kartu BPJS Kesehatan ketika berobat, maka ia hanya memerlukan KTP untuk tetap mendapat pelayanan dari rumah sakit.
Meski begitu, ada beberapa syarat berobat tanpa kartu BPJS Kesehatan yang harus diketahui peserta JKN ketika akan berobat.
Syarat Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan
Melansir dari Instagram @bpjskesehatan_ri, syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan meski lupa membawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat.
Syarat tersebut adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien.
Baca Juga: Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya!
"Mau berobat tapi lupa bawa kartu JKN? Pakai KTP/NIK aja," tulis keterangan dalam video unggahan akun @bpjskesehatan_ri, dilansir pada Kamis, (7/3/2024).
Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada KTP digunakan untuk memeriksa apakah kepesertaan BPJS Kesehatan pasien aktif atau tidak.
Pasalnya, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta JKN harus terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Kesehatan.
Selain menggunakan KTP, pasien juga dapat menggunakan fitur mobile JKN.
Pada aplikasi mobile JKN terdapat kartu BPJS Kesehatan digital yang dapat digunakan.
Cara mendapatkan kartu BPJS Kesehatan digital tersebut cukup mudah hanya dengan mendaftarkan nomor BPJS Kesehatan dan email pribadi peserta JKN.
Baca Juga: Ternyata Ada 20 Penyakit yang Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja Daftarnya?
Pasien JKN juga dapat mengunduh kartu digital BPJS Kesehatan dengan cara mengajukan permintaan untuk dikirim ke email melalui aplikasi mobile JKN.