Peserta gangguan jiwa yang ditanggung BPJS berhak mendapatkan layanan pemeriksaan, konsultasi, dan tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Selain itu, pasien juga berhak ditangani oleh dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
Selain itu, layanan yang diberikan juga mencakup rawat inap, pemeriksaan penunjang seperti tes laboratorium, radiologi, obat-obatan, dan rehabilitasi medis.
Bagi peserta yang mengidap skizofrenia yang sudah stabil juga berhak mendapatkan Program Rujuk Balik (PRB). Hal itu ditujukan supaya pasien mendapatkan akses obat-obatan kronis dengan cepat terhadap tanpa harus ke FKRTL.
Namun, untuk penanganan psikoterapi dan pemeriksaan penunjang ECT maintenance rawat jalan dan RTMS (Repetitive Transcranial Magnetic Stimulation) belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jadi, tidak perlu khawatir mengenai kesehatan mental yang diderita karena terdapat gangguan jiwa yang ditanggung BPJS.
Prosedur untuk mendapatkan perawatan tersebut juga sangat mudah untuk dilakukan sehingga memudahkan penderita untuk berobat.***