kesehatan

Perawatan Gangguan Jiwa Ditanggung BPJS, Simak Langkah-langkahnya!

Jumat, 8 Maret 2024 | 09:00 WIB
gangguan jiwa yang ditanggung BPJS (Freepik/freepik)

SURATDOKTER.com -Pengobatan untuk Orang dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ tidaklah murah, apalagi jika penderita sudah dalam tahap kronis. 

Namun, tidak perlu khawatir karena pengobatan gangguan jiwa ditanggung BPJS. Selama menjadi anggota aktif, penderita gangguan jiwa dapat memanfaatkan layanan tersebut.

Kondisi gangguan jiwa yang ditanggung BPJS

Terdapat beberapa jenis gangguan jiwa yang ditanggung BPJS. Di antaranya adalah :

  1. Gangguan mood 
  2. Gangguan psikotik 
  3. Gangguan kecemasan 
  4. Gangguan kepribadian Obsessive compulsive disorder (OCD) atau gangguan obsesif-kompulsif 
  5. Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) 
  6. Post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma 
  7. Skizofrenia. 

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Kesembuhan ODGJ Bergantung pada Peran dari Keluarga dan Lingkungan!

Selain dalam daftar tersebut, terdapat beberapa gangguan jiwa yang tidak terdaftar yang masih bisa ditanggung BPJS, asalkan penderita merupakan peserta aktif.

Langkah-langkah perawatan gangguan jiwa menggunakan BPJS

Cara mendapatkan perawatan gangguan jiwa yang ditanggung BPJS sangat mudah. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan.

  1. Datang ke faskes tingkat pertama (FKTP) 

FKTP terdiri atas puskesmas atau yang setara, dokter praktik, klinik pratama atau yang setara di lokasi tempat pendaftaran peserta. 

  1. Konsultasi dengan psikolog di FKTP

Siapkan berkas pendukung seperti kartu BPJS Kesehatan atau KTP ketika datang ke FKTP untuk keperluan administrasi. Setelah itu, katakan kepada bagian administrasi bahwa akan melakukan konsultasi ke dokter atau psikolog.

Baca Juga: Memahami dan Menangani ODGJ : Kenali Macam Pengobatan Pasien Gangguan Jiwa

Kemudian, gejala yang dirasakan peserta akan ditinjau mengenai gejala penyakit yang dirasakan. Jika memerlukan layanan spesialis, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit tertentu.

  1. Pemeriksaan lanjutan di faskes rujukan

Jika permasalahan gangguan jiwa peserta tidak bisa ditangani di FKTP karena memerlukan layanan spesialis, maka akan dirujuk ke RSUD atau RSJ.

Kemudian, pasien akan mendapatkan penanganan dari psikolog yang kompeten dan jadwal konsultasi atau kontrol kesehatan serta obat-obatan.

Baca Juga: Mengenal ODGJ, Jenis- Jenis dan Langkah Penanganannya

Fasilitas perawatan gangguan jiwa yang ditanggung BPJS

Baca Juga: Tips Merawat ODGJ dengan Tepat

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB