SURATDOKTER.com-BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Artinya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) harus menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan ekonomi dari pemerintah.
Namun ada beberapa situasi yang mengharuskan pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan, misalnya peserta meninggal dunia, menjadi warga negara lain, dipecat, atau ingin keluar dari perusahaan.
Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Bahaya Dehidrasi Bagi Tubuh yang Patut Anda Waspadai
Lalu Bagaimana Cara Berhenti Sebagai Peserta Pengguna BPJS?
Persyaratan Penonaktifan BPJS Kesehatan
Sebelum memulai proses penonaktifan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut, yaitu:
- Kartu Keluarga atau KTP Peserta
- Tanda Pengesahan BPJS Kesehatan yang menegaskan status kepesertaan.
- Kartu BPJS Kesehatan
- Mengembalikan Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku sebagai bagian dari proses penonaktifan.
- Nomor Ponsel Pelanggan.
- Nomor telepon yang didaftarkan untuk memudahkan komunikasi selama proses penonaktifan.
- Kwitansi
- Apabila peserta meninggal dunia : Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau kecamatan setempat.
- Apabila terjadi mutasi atau perubahan keadaan: bukti-bukti yang berkaitan dengan perubahan itu.
Baca Juga: Perselingkuhan Bisa Dipengaruhi Oleh Golongan Darah, Mitos atau Fakta? Berikut Penjelasannya
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online melalui E-Dabu
Ikuti langkah berikut untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan online, yaitu:
- Download aplikasi E-Dabu melalui Google Play Store atau App Store.
- Jika Anda belum mempunyai akun, buka aplikasi dan pilih menu "Daftar". Jika Anda sudah memiliki akun, langsung login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang Anda daftarkan.
- Klik menu Mutasi Peserta.
- Pilih menu Data Peserta.
- Akan ditampilkan daftar pelanggan Kartu Keluarga (KK).
- Pilih nama peserta yang ingin dicabut keanggotaannya.
- Klik Nonaktifkan Peserta.
- Proses penonaktifan BPJS Kesehatan selesai.
Baca Juga: Benarkah Tingkatan Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus? Ini Penjelasannya!
Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan online melalui Pandawa
Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pertama yaitu kirim pesan ke nomor Pandawa 0812 1294 5526 pada hari kerja dan hari kerja. Format pesan antara lain:
- Nama Pelapor
- Nama Pelanggan yang akan dinonaktifkan
- Status Kepesertaan
- Nomor Kartu Pelanggan atau Nomor KTP Pelanggan
- Nomor Ponsel Pelanggan
- Kode Layanan
- Setelah pesan Anda disampaikan, sistem Pandawa BPJS Kesehatan akan mengirimkan Anda formulir online. Peserta yang dicabut keanggotaannya Kemudian tautan untuk mengisi formulir akan muncul.
- Klik link yang tersedia dan masukkan data yang diminta pada formulir. Silakan masukkan informasi Anda secara akurat dan lengkap.
- Setelah mengisi formulir, BPJS Kesehatan akan menghubungi Anda di nomor pelapor melalui nomor WhatsApp lain. Pastikan nomor WhatsApp yang Anda berikan dapat dihubungi.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk memberikan serangkaian dokumen sebagai syarat pencabutan keanggotaan Anda. Dokumen yang umum diminta meliputi:
- Foto selfie pelapor dengan KTP
- KTP pelapor dalam format foto
- KK (kartu keluarga)
- Foto akta kematian (jika kepesertaan dicabut karena meninggal dunia)
Baca Juga: Manfaat Mandi Malam Bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Meredakan Alergi!
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline melalui Kantor BPJS
Jika ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan offline, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan semua berkas yang diperlukan. Yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, Surat Keterangan Pembayaran Iuran dan Surat Kematian apabila peserta meninggal dunia.
- Kunjungi cabang BPJS Kesehatan terdekat tergantung lokasi Anda.
- Ikuti pos pelayanan pencabutan keanggotaan untuk mendapatkan nomor antrian.
- Jelaskan maksud dan tujuan kunjungan anda kepada staf kantor.
- Silakan serahkan dokumen yang diperlukan kepada staf.
- Staf akan memproses permohonan Anda dan mengizinkan Anda mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif.***