SURATDOKTER.com – Menanggapi tagihan rutin yang dilakukan untuk memperpanjang aktivasi BPJS Kesehatan.
Apakah tagihan BPJS Kesehatan harus dibayar seumur hidup? Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat umum.
Pasalnya banyak orang yang merasa dimudahkan dengan adanya BPJS Kesehatan sehingga marak pertanyaan seputar hal tersebut yang belum terjawab.
Dalam artikel ini kita akan membahas apakah tagihan BPJS Kesehatan perlu dibayar seumur hidup.
BPJS Kesehatan
Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dengan hadirnya BPJS Kesehatan yang sudah berbadan hukum publik itu artinya gambaran terwujudnya sistem jaminan sosial kesehatan nasional berbasis menyeluruh untuk semua masyarakat umum tercapai.
Ini karena BPJS Kesehatan membenahi sistem pembiayaan kesehatannya, yang sebagian besar bergantung pada pembayaran diluar kantong.
Ini menghasilkan sistem pembiayaan yang lebih terorganisir berbasis asuransi kesehatan sosial.
Selain berdampak pada organisir pembiayaan asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan juga terbukti memudahkan serta banyak membantu masyarakat secara keseluruhan terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Dalam prosesnya, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran atau tagihan rutin untuk tetap dianggap aktif dalam kepesertaannya.
Kecuali jika mengalami penunggakan dalam pembayaran tagihan rutin maka dikenakan denda sebesar 2%.
Baca Juga: Cara Mudah Mengaktifkan BPJS yang Non Aktif, Simak Caranya
Apakah Tagihan BPJS Kesehatan Harus Dibayar Seumur Hidup?
Dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu pasal 1 ayat (4) yang menyatakan bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan yang telah membayar iuran adalah orang yang berhak menerima kemudahan fasilitas layanan BPJS Kesehatan.