SURATDOKTER.com-Alat bantu dengar termasuk ke dalam salah satu alat Kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seperti halnya kacamata, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dijalankan.
Bagaimanakah cara klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan agar tidak tertolak?
Syarat Klaim Alat Bantu Dengar Dengan BPJS Kesehatan
Apabila ada pengguna BPJS Kesehatan ingin memanfaatkan BPJS untuk membeli alat bantu dengar, maka informasi ini akan sangat membantu Anda.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika ingin klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan agar bisa gratis.
Berikut adalah syarat agar alat bantu dengar menjadi gratis mengunakan BPJS Kesehatan.
-
Memiliki gangguan pendengaran
Pasien harus benar-benar memiliki gangguan pendengaran yang sesuai dengan indikasi medis.
Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan ke fasilitas Kesehatan Tingkat pertama yang menyatakan diperlukan pemeriksaan lanjutan.
-
Mendapatkan rekomendasi dokter THT
Setelah membuktikan adanya gangguan Kesehatan pendengaran di fasilitas Kesehatan Tingkat pertama, pasien harus melanjutkan pemeriksaan di dokter THT untuk mendapatkan rekomendasi lanjutan.
-
Diajukan khusus oleh dokter
Dokumen klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan diajukan oleh dokter spesialis THT atau klinik yang ditunjuk oleh dokter pada fasilitas Kesehatan Tingkat pertama.
Selain surat rekomendasi dari dokter, pasien harus melengkapi dokumennya dengan surat pemeriksaan atau Tindakan NCR dan juga surat keterangan dari dokter yang melakukan Tindakan pemeriksaan kepada pasien.
Nilai Klaim Alat Bantu Dengar Dengan BPJS Kesehatan
Seperti halnya dengan kacamata, alat bantu dengar juga memiliki nilai tertentu yang dijamin oleh BPJS, alat bantu dengar juga memiliki batas maksimal nilai klaim yang harus dipatuhi oleh pasien.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa nilai tertanggung alat bantu dengar adalah Rp.1.000.000
Sedangkan untuk jangka waktunya adalah 5 tahun paling cepat untuk penggantian alat bantu dengar. Apakah itu untuk kedua telinga maupun salah satu saja.