SURATDOKTER.COM - Tidak jarang peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan tagihan rumah sakit yang diterimanya.
Padahal, tagihan rumah sakit telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila telah tergabung sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lantas benarkah peserta BPJS perlu membayar tagihan rumah sakit meski telah tergabung dalam JKN?
Kasus Peserta BPJS Kesehatan Bayar Tagihan Rumah Sakit
Keluhan adanya tagihan rumah sakit yang ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan muncul dari pemilik akun Instagram @merryfang dalam kolom komentar unggahan akun @bpjskesehatan_ri.
"Min, 2 minggu lalu keluarga masuk rs menggunakan bpjs dan kami telah membayar biaya excess nya langsung ke rumah sakit, beberapa hari kemudian ada pihak mengaku BPJS kalau ada kurang bayar kelebihannya lagi dan apabila tdk bayar kekurangannya akan di berhentikan bpjsnya, apa itu benar ada?" tanya akun @merryfang.
Baca Juga: Pasien BPJS Kesehatan Tidak Boleh Dipulangkan? Ini Aturan Rawat Inapnya!
Ia pun mempertanyakan alasan penagihan biaya rumah sakit.
"Pertanyaannya, kenapa kalau emg ada biaya yg ditanggungkan tdk langsung ditagihkan saat pasien keluar rs ? Sop nya bagaimana ya?" sambungnya.
Admin BPJS Kesehatan pun memberikan penjelasan bahwa tidak ada biaya yang ditanggung oleh peserta dengan syarat tertentu.
"Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf, BPJS Kesehatan dapat menjamin (peserta tidak dikenakan biaya), dengan syarat dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter dan sebagai bentuk penanganan penyakit yang diderita peserta dengan pemeriksaan awal melalui Faskes tingkat I terdaftar," ungkap admin @bpjskesehatan_ri.
Namun, peserta BPJS Kesehatan dapat dikenakan biaya rumah sakit tambahan atas permintaan pribadi.
Baca Juga: Setelah Resign dari Pekerjaan Bingung Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan? Begini Cara dan Syaratnya