kesehatan

Pasien BPJS Kesehatan Tidak Boleh Dipulangkan? Ini Aturan Rawat Inapnya!

Rabu, 6 Maret 2024 | 22:20 WIB
Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan tidak boleh dipulangkan sebelum sembuh (Pexels/RDNE Stock Project)

SURATDOKTER.com-Kehadiran BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat untuk mendapat pengobatan yang baik. Sayangnya, sering kali ada masalah dalam prosesnya. Salah satunya adalah pasien rawat inap yang dipaksa pulang.

Padahal, pasien BPJS Kesehatan tidak boleh dipulangkan begitu saja oleh rumah sakit selama pasien belum dinyatakan sembuh.

Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Tidak Boleh Dipulangkan?

Ada banyak fasilitas yang bisa masyarakat dapatkan dari BPJS Kesehatan, salah satunya adalah fasilitas rawat inap.

Tentunya, ada aturan rawat inap yang berlaku. Namun itu bukan menjadi alasan pasien BPJS Kesehatan bisa dipulangkan begitu saja oleh pihak rumah sakit.

Sumber mengatakan jika pasien BPJS Kesehatan tidak boleh dipulangkan begitu saja. Pasien rawat inap baru boleh dipulangkan begitu penyakitnya dinyatakan sembuh.

Lebih lanjut lagi, pernyataan sembuh itu pun hanya boleh dikeluarkan oleh dokter penanggung jawab pasien atau dokter yang merawat pasien.

Sumber lain menyatakan jika rumah sakit yang memaksa pasien rawat inap pulang sebenarnya telah melanggar UU. Rumah sakit yang melakukan pelanggaran pun seharusnya ditindak tegas.

Baca Juga: 5 Tips Memutus Rantai Sandwich Generation, Salah Satunya Bangun Komunikasi yang Baik

Sayangnya, beberapa rumah sakit ada yang menetapkan jika pasien rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa mendapat perawatan maksimal 4 hari. Lewat dari itu, pasien rawat inap akan dipulangkan.

Tentunya, hal tersebut tidak benar karena pasien BPJS Kesehatan tidak boleh dipulangkan dengan alasan apa pun kecuali atas persetujuan dokter yang merawat.

Aturan Rawat Inap

Masyarakat yang berobat dengan BPJS Kesehatan seharusnya sudah mendapatkan fasilitas kesehatan yang lengkap sampai sembuh, mulai dari fasilitas mendapatkan obat hingga rawat inap.

Namun ada aturan tertentu bagi pasien rawat inap yang menggunakan BPJS Kesehatan. Aturan ini sendiri dibuat untuk menghindari adanya pemulangan paksa pada pasien.

Agar bisa mendapatkan fasilitas rawat inap, pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat harus menemui faskes 1 lebih dulu untuk mendapat rujukan.

Jika pada faskes 1 terdapat fasilitas rawat inap, maka pasien akan dirawat di sana. Jika tidak, pasien akan mendapat rujukan ke faskes 2 untuk mendapat fasilitas rawat inap.

Halaman:

Tags

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB