SURATDOKTER.com - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga Indonesia yang mempunyai misi menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS meliputi jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial lainnya.
BPJS KIS
BPJS Kesehatan Indonesia (BPJS KIS) adalah program asuransi sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau kepada seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan resmi mulai beroperasi pada tahun 2014.
Program ini menggantikan sistem asuransi kesehatan sebelumnya di Indonesia.
Melalui BPJS Kesehatan Indonesia, setiap peserta atau anggota BPJS membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.
Artikel ini mencakup berbagai layanan medis, mulai dari pemeriksaan rutin hingga pengobatan dan perawatan di rumah sakit.
Peserta BPJS kesehatan di Indonesia mempunyai kebebasan memilih fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
Fasilitas tersebut antara lain rumah sakit, klinik, puskesmas, dan dokter yang terdaftar sebagai penyelenggara pelayanan BPJS kesehatan.
Dengan adanya BPJS Kesehatan Indonesia diharapkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kurang mampu, dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa khawatir akan biaya yang mahal.
Hal ini merupakan langkah penting menuju peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Baca Juga: Pasien BPJS Kesehatan Tidak Boleh Dipulangkan? Ini Aturan Rawat Inapnya!