SURATDOKTER.com - Pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terlambat setiap bulannya dapat menyebabkan kartu kepesertaan menjadi tidak aktif.
Ketika ingin mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan, kamu perlu melakukan langkah-langkah berikut ini.
Kamu dapat melakukan pengaktifan secara online atau secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan
Cara mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline, berikut adalah caranya:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Download aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore
- Buka aplikasi, lakukan regristrasi, dan isi data diri
- Klik menu 'Peserta' lalu klik 'Cek Kepesertaan'
- Klik 'Segmen Peserta' dan klik'Selanjutnya'
- Setelahnya, pada layar akan menampilkan pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank
- Selanjutnya akan muncul informasi mengenai pendaftaran rekening autodebit dan klik 'Saya Setuju' dan klik 'Selanjutnya'
- Isi data diri, lalu klik 'Daftar Autodebet'
- Berikutnya, lakukan pembayaran iuran serta tunggakan BPJS Kesehatan
- Klik 'Selanjutnya' apabila telah selesai melakukan pembayaran
- Jika sudah menerika kode verifikasi melalui handphone, masukkan kode tersebut lalu klik 'Verifikasi'
- Kartu BPJS Kesehatan telah aktif, kamu dapat menggunkannya kembali
Baca Juga: 8 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun Lewat Minimarket
2. Via WhatsApp
- Hubungi kontak WhatsApp ke nomor 0811-8750-400
- Tulis pesan 'Hi Chika'
- BPJS Kesehatan akan membalas mengenai informasi pelayanan, lalu balas '6'
- Balas sesuai provinsi domisili peserta BPJS Kesehatan
- Ketika BPJS Kesehatan telah mengirimkan kontak layanan baru, kirim pesan 'Pandawa'
- Isi formulir online yang telah diterima
- Klik 'Berikutnya', Setelahnya pilih 'Pengaktifan Kembali Kartu’, dan klik ‘Berikutnya’
- Pilih alasan pengaktifan kembali
- Klik ‘Kirim’
- BPJS Kesehatan akan melakukan konfirmasi pesan di WhatsApp
- Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP
- Pilih jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan, lalu ketik ‘Selesai’
- Isi formulir online sesuai data yang diminta, lalu klik ‘Berikutnya’
- Pilih menu ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’
- Pilih jenis transaksi, dan klik ‘Berikutnya’
- Pilih fakes, lalu klik 'Berikutnya'
- Setelah ada konfirmasi seputar pengaktifan kembali, ceklis 'Setuju' apabila sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik ‘Kirim’ Kirim pesan ‘Selesai’
- Pilih kelas kepesertaan BPJS Kesehatan
- Lakukan pembayaran iuran pertama agar kepesertaan kembali aktif
3. Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melakukannya dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
- Selain BPJS Kesehatan, mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan PenerimA Bantuan Iuran (PBI) juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
- Untuk peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Guna melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan, lakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Melalui aplikasi Mobile JKN
- Kamu dpat mengirimkan pesan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor
0811-8750-400 - Lakukan panggilan call center BPJS Kesehatan di 165, kamu dapat melakukannya kapan saja karena dapat diakses 24 jam
- Datang langsung ke rumah sakit terdekat dan mendatangi petugas BPJS Kesehatan
Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif
Faktor utama BPJS Kesehatan tidak aktif adalah seseorang terlambat dalam membayar iuran setiap bulannya.
Baca Juga: 8 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun Lewat Minimarket
Penyebab lainnya dapat terjadi apabila seseorang telah berhenti bekerja, pasalnya selama bekerja BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Kemudian ketika seseorang berhenti bekerja maka perusahaan tidak memilki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Kemudian orang tersebut tidak melanjutkan iuran secara mandiri kepada BPJS Kesehatan.
Sedangkan, bagi peserta BPJS Kesehatan PBI, apabila status tidak aktif karena sudah tidak terdaftar sebagai penerima manfaat di DTKS Kemensos.***