• Senin, 22 Desember 2025

Mengenal Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Perlu Anda Ketahui

Photo Author
- Senin, 25 Maret 2024 | 14:31 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (cermati.com)
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (cermati.com)

Para pekerja tersebut dan organisasi tempatnya bekerja harus mendaftar ke BPJS Kesehatan sebagai PPU dan membayar iuran.

Dengan demikian, PPU mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan yang terjamin dan terjangkau melalui program ini di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya terdiri dari

  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri
  6. Pegawai Swasta
  7. Pekerja yang tidak termasuk angka 1 sd 7 yang menerima upah.

3. PBPU

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) mengacu pada penerima manfaat BPJS yang memilih untuk bekerja atau menjalankan usaha dengan risiko sendiri.

PBPU terdiri atas pengusaha, pekerja paruh waktu, dan pekerja lepas.

Manfaat BPJS yang diberikan kepada kelompok ini sama dengan kelompok lainnya. Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Jaminan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK).

Sebelum menerima jaminan tersebut, PBPU harus mengunjungi langsung kantor cabang BPJS atau mendaftar secara online sebagai anggota.

Baca Juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online dan Pastikan Tidak Telat Bayar!

4. BP

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan terakhir adalah BP. BP atau Bukan Pekerja merupakan kelompok terakhir peserta BPJS Non PBI.

Jenis ini menunjukkan bahwa individu tersebut bukan anggota kelompok PBI, PBPU, atau PPU.

Daftar peserta BPJS non PBI BP adalah sebagai berikut.

  • Penerima pensiun
    • Pegawai Negeri Sipil yang resign dengan hak pensiun
    • Anggota TNI dan Anggota Polri yang resign dengan hak pensiun
    • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun
    • Penerima pensiun lain
    • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
  • Investor
  • Perintis kemerdekaan
  • Pengusaha/pemberi kerja
  • Veteran
  • Yatim piatu dari para veteran atau perintis kemerdekaan
  • BP yang tidak termasuk dalam salah satu kategori tersebut di atas namun masih dapat membayar iuran

Jika Anda termasuk dalam golongan ini, Anda dapat mendaftar secara individu atau kelompok dan menanggung sendiri biayanya. Semoga bermanfaat!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X