Di Bawah ini adalah kategori pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:
- Pelayanan yang tidak sesuai dengan undang-undang, seperti peserta rujukan atas permintaan sendiri serta pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan undang-undang.
- Pelayanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dlam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap kecelakaan kerja, ataupun hubungan kerja yang telah ditanggung oleh pemberi kerja, atau lembaga layakan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan ke luar negeri.
- Pelayanan kesehatan bertujuan untuk estetika seperti, perawatan kulit atau operasi plastik.
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi kemandulan.
- Meratakan gigi atau pemasangan behel.
- Pelayanan kesehatan akibat gangguan kecanduan alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Gangguan self harm atau tindakan menyakiti diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, serta tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Tindakan media yang masuk ke dalam kategori sebagai bahan percobaan atau eksperimen.
- Obat, ala kontrasepsi, hingga kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana, wabah, atau kejadian luar biasa.
- Pelayanan kesehatan akibat situasi yang dapat dicegah dan tak diharapkan seperti, tawuran, begal, atau yang lainnya.
- Pelayanan kesehatan yang disetelnggarakan dalam acara bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, serta tindak perdagangan orang yang telah sesuai oleh undang-undang.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementrian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak ada hubunganya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Baca Juga: Mengenal Karakteristik Golongan Darah Langka Di Dunia dan Keistimewaannya
Itu dia penjelasan mengenai BPJS Kesehatan berupa perawatan kulit yang ditujukan untuk kecantikan tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
Serta informasi lain terkait daftar penyakit kulit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan berdasarkan kategori pelayanan yang tidak dapat ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. ***
Artikel Terkait
Beberapa Virus Influenza yang Sering Menyerang Tubuh Manusia, Simak yuk Penjelasan Berikut Ini!
Wajib Tahu Perbedaan BPJS dan KIS, Masih Sering Salah Kaprah di Tengah Masyarakat!
Jenis-jenis Makanan Penyebab Kista Ovarium, Wanita harus Waspada!
Cara Berobat ke Dokter Kulit Menggunakan BPJS Kesehatan, Gratis Begini Prosedurnya!