SURATDOKTER.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan berbagai layanan perlindungan kepada pekerjanya.
Salah satu layanan penting yang diberikan adalah Jaminan Kematian (JKM).
JKM adalah jaminan tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila anggotanya tidak meninggal dunia akibat kecelakaan industri.
Peraturan terkait Undang-undang RI No. 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah RI No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Santunan Pekerja dan Jaminan Kematian.
Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Cukup Ikuti Langkah-langkah Ini!
Syarat untuk Mengklaim Jaminan Kematian
Pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut sebelum mengajukan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga bagi Pegawai dan Ahli Waris
- KTP Pegawai dan Ahli Waris
- Surat Kematian dari Pejabat Yang Berwenang
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat Yang Berwenang
- Buku Surat Keterangan Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo Rp 50 juta ke atas)
Baca Juga: Mengenal Istilah Stashing dalam Hubungan: Kenali Tanda-tanda dan Dampaknya!
Memeriksa Status Klaim
Setelah Anda memverifikasi bahwa Anda memenuhi persyaratan, Anda dapat memeriksa status klaim Anda dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Pilih informasi Status Klaim
Cara klaim Jaminan Kematian di Cabang Kantor BPJS
Selain melalui website, peserta juga dapat mengklaim manfaat kematian BPJS di cabang ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Pindai kode QR di cabang mana pun untuk mengakses formulir klaim Anda.
- Harap aktifkan fungsi GPS pada ponsel cerdas Anda untuk memastikan Anda berada di dekat cabang.
- Pilih program JKM pada halaman utama pengajuan klaim.
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha untuk verifikasi.
- Rincian lengkap pemohon (ahli waris), termasuk informasi pribadi dan kontak yang valid.
- Isi seluruh data pegawai, termasuk informasi ketenagakerjaan dan riwayat iuran BPJS ketenagakerjaan.
- Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila sang tenaga kerja memiliki anak yang memenuhi syarat klaim.
- Unggah dokumen kelayakan. Yaitu seperti, Kartu keluarga, KTP, akta kematian, akta ahli waris.
- Jika permohonan berhasil diajukan, peserta akan menerima pemberitahuan permohonan.
- Menyampaikan pemberitahuan pengajuan klaim kepada perwakilan cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Perwakilan memanggil nomor antrian pelanggan dan memverifikasi data melalui PC atau tablet yang terletak di pojok digital cabang.
- Setelah verifikasi selesai, peserta akan menerima tanda terima penyerahan berkas klaim.
- Peserta juga dapat melakukan penilaian kepuasan melalui survei elektronik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah proses klaim selesai, peserta akan menerima santunan JKM dan ditransfer ke rekening ahli waris.
Ahli waris peserta program JKM akan mendapatkan tunjangan senilai total Rp 42 juta dan beasiswa hingga Rp 174 juta.
Rincian manfaat tersebut antara lain santunan kematian sebesar Rp 20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, santunan tetap 24 bulan sebesar Rp 12 juta, dan beasiswa pendidikan hingga dua anak maksimal Rp 174 juta. Berisi emas.
Pentingnya Jaminan Kematian
Jaminan Kematian yang diberikan oleh BPJS Mengingat biaya kematian di Indonesia bisa sangat tinggi, maka pekerjaan mempunyai peranan penting bagi ahli waris peserta.
Selain biaya pemakaman, ada juga biaya pengangkutan jenazah, sewa rumah duka, kremasi, dan layanan lainnya yang terus meningkat seiring dengan harga properti.
Artikel Terkait
Peran BPJS Kesehatan dalam Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Perlindungan Sosial Ekonomi dan Keluarga
Evaluasi Sistem BPJS Kesehatan di Indonesia
Aplikasi E-Dabu Mempermudah HRD Perusahaan Mengelola BPJS Kesehatan Para Karyawan
6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Cukup Ikuti Langkah-langkah Ini!