SURATDOKTER.com - BPJS Kesehatan merupakan program kesehatan yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan BPJS Kesehatan, para peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan, salah satunya untuk penyakit kulit.
Meski begitu, tidak semua penyakit kulit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lantas apa saja penyakit kulit tersebut, dan bagaimana prosedurnya? Simak penjelasan berikut!
Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit kulit yang ditanggung BPJS Kesehatan dijelaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Daftar penyakit kulit yang ditanggung BPJS adalah sebagai berikut.
- Acne vulgaris ringan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis perioral
- Dermatitis seboroik
- Eksantemapous drug eruption
- Fixed drug eruption
- Hidradenitis supuratif
- Miliaria
- Napkin ekzema
- Pitiriasis rosea
- Reaksi gigitan serangga .
- Scabies
Baca Juga: Apa itu Scabies? Berikut Gejala, Cara Mengobati dan Tanda-tanda Kesembuhannya
Cara Pengobatan Penyakit Kulit dengan BPJS Kesehatan
Anda dapat memanfaatkan BPJS untuk mengunjungi dokter kulit dan mengobati penyakit kulit tertentu.
Tapi Anda juga tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, kita juga harus memastikan apakah kondisi kulit yang kita alami termasuk yang perlu diobati lebih lanjut.
Jika iya, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatannya untuk Anda
Adapun prosedur yang bisa Anda ikuti adalah sebagai berikut:
- Pertama, Anda harus membawa kartu BPJS atau KTP ke fasilitas kesehatan (faskes 1) yang ada pada kartu. Selain itu, Anda juga menunjukkan aplikasi JKN yang berisi data BPJS Kesehatan. Namun, Anda juga harus memastikan bahwa kartu tersebut aktif dan sudah membayar iurannya.
- Kemudian, daftar di loket pendaftaran faskes.
- Kunjungi faskes 1 untuk memeriksakan keluhan penyakit kulit Anda ke dokter umum.
- Dokter umum akan melakukan pemeriksaan fisik dan merekomendasikan obat tergantung diagnosisnya.
- Jika penyakit kulit yang Anda alami butuh penanganan lebih lanjut, bahkan diluar kompetensi dokter umum, maka Anda akan mendapatkan surat rujukan ke dokter spesialis kulit di rumah sakit tipe C untuk pemeriksaan lanjutan.
- Anda akan menemui dokter spesialis kulit di rumah sakit rujukan untuk dilakukan evaluasi. Umumnya, Anda akan melakukan tes darah atau pegambilan sampel kulit yang terinfeksi.
- Setelah itu, dokter kulit akan merekomendasikan obat berdasarkan temuan pemeriksaan diagnostik.
Baca Juga: Bagaimana Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota? Simak Penjelasannya
Perlu diketahui, proses dari fasilitas kesehatan 1 hingga rumah sakit rujukan tipe C biasanya memerlukan waktu.
Hal tersebut tergantung ketersediaan dan jadwal dokter spesialis kulit di rumah sakit tersebut.
Artikel Terkait
Suka Sharing Sabun Mandi? Waspada Tertular Penyakit Kulit!
7 Tips Jitu Atasi Penyakit Kulit Ayam atau Chicken Skin, Bisa Pakai Bahan Alami! Perempuan Wajib Simak
Kenali Tanda-tanda Kosmetik Bermerkuri, Efek Sampingnya Bisa Sebabkan Kanker Kulit dan Masalah Pada Ginjal!
Ternyata Begini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Tidak Sulit Kok!
BPJS Kesehatan Menerapkan AI Demi Meningkatkan Pelayanan Kepada Pasien