SURATDOKTER.com-Tidak dipungkiri BPJS kesehatan yang memberikan begitu banyak keuntungan, membuat banyak orang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin.
Meskipun harganya yang terjangkau,namun masyarakat tetap akan mendapatkan berbagai macam pelayanan kesehatan.
Macam-macam Tingkatan Kelas BPJS
Fasilitas yang diperoleh dari pelayanan BPJS kesehatan tergantung pada tingkatan kelas BPJS. Tingkatan kelas BPJS sendiri tergantung pada besar iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Baca Juga: Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Beserta Biayanya, Ternyata Peserta PBI Tidak Boleh!
Masing-masing tingkatan kelas BPJS kesehatan ini memiliki kelebihan yang sesuai dengan iuran yang dibayarkan per bulan. Ada tiga tingkatan kelas BPJS kesehatan yaitu:
1. Fasilitas kesehatan tingkat 1
Besar iuran kesehatan tingkat 1 yaitu sekitar Rp. 150.000; per bulan. Pada tingkatan ini pasien bisa menggunakan BPJS kesehatan di puskesmas, dokter umum maupun klinik. Ketika ada tambahan biaya yang dibutuhkan, maka biaya tersebut jauh lebih rendah.
2. Fasilitas tingkat 2 atau lanjutan
Besar iuran yang dikeluarkan tiap bulan adalah Rp. 100.000;. Di tingkat 2 ini anggota BPJS bisa mengakses berbagai macam pelayanan. Selain itu juga bisa mendapatkan akses rumah sakit swasta.
Meskipun demikian, besaran biaya tambahan ketika dibutuhkan lebih besar dibandingkan dengan biaya tambahan di tingkat 1.
3. Fasilitas kesehatan tingkat 3 atau rujukan
Pada tingkat ini besar iuran yang dibayarkan setiap bulan adalah yang paling sedikit yakni Rp. 35.000;. Hal ini karena biaya tambahan yang akan dibayarkan ketika dibutuhkan adalah yang paling besar.
Adapun dalam tingkat ini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang lebih besar perlu adanya rujukan dari faskes pertama.
Baca Juga: Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung
Tingkatan Pelayanan BPJS
Pelayanan kesehatan dari masing-masing tingkatan BPJS kesehatan ini tidaklah jauh berbeda.
Semuanya memiliki pelayanan yang sama sesuai dengan aturan yang berlaku pada ketentuan BPJS kesehatan.
Siapa yang berhak didahulukan dan diprioritaskan. Untuk pasien gawat darurat pasti akan mendapatkan pertolongan lebih awal hal ini karena keadaan darurat tidak dapat ditunggu apalagi ditunda.
Artikel Terkait
Telat Bayar BPJS Dikenakan Denda? Simak Penjelasannya
Batas Waktu Pembayaran BPJS beserta Caranya
Manfaat Kerjasama Klinik dengan BPJS Kesehatan
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung
5 Keuntungan BPJS Kesehatan Bagi Pesertanya, Nomor 3 Relate Banget!