Setelahnya, BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran pembiayaan pengobatan, pembayaran ini bersifat cashless. Sehingga pasien tidak perlu melakukan pembayaran kepada pihak RSUD.
Akan tetapi, tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS. Jika tindakan atau obat dari dokter tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien harus membayar tindakan atau obat tersebut sendiri.
Artikel Terkait
Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir
Penyebab Pasien BPJS Faskes Pertama Dirujuk ke Faskes Tingkat Lanjut. Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang Secara Online
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Rusak Secara Online
Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa via Online dan Offline