• Senin, 22 Desember 2025

Cara Mendaftar Rawat Inap Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat yang Perlu Kamu Ketahui!

Photo Author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi fasilitas rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan (freepik.com/@freepik)
Ilustrasi fasilitas rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan (freepik.com/@freepik)

Setelahnya, BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran pembiayaan pengobatan, pembayaran ini bersifat cashless. Sehingga pasien tidak perlu melakukan pembayaran kepada pihak RSUD.

Akan tetapi, tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS. Jika tindakan atau obat dari dokter tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien harus membayar tindakan atau obat tersebut sendiri.

Bagaimana Jika Faskes Tingkat 2 Tidak bisa Menangani?

Apabila faskes pada tingkat 2 tidak dapat melakukan penanganan terhadap penyakit atau minimnya fasilitas serta dokter.

Maka kamu akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar atau faskes tingkat 3. Untuk syarat dan prosedur kurang lebih sama.

Lampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan dan surat rujukan dari fakes tingkat 2 ke tingkat 3.

Setelahnya, nantinya dokter fakes tingkat 3 akan melakukan pemeriksaan kembali terlebih dahulu. Baru jika memerlukan rawat inap maka pihak rumah sakit akan menanganinya.

Untuk alur setelahnya akan sama pada faskes tingkat 2, hanya yang membedakan tempatnya saja.

Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menyiapkan semua data administrasi secara lengkap, baru klam rawat inap akan dapat diproses oleh rumah sakit.

Nantinya pihak rumah sakit akan melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan.

Itulah cara melakukan klaim rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Vitamin yang Menunjang Kesehatan Mata Anak

Minggu, 30 November 2025 | 22:30 WIB

Terpopuler

X