kesehatan-lingkungan-kerja

Jenis Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Manfaatnya bagi Karyawan

Kamis, 7 Maret 2024 | 19:33 WIB
Ilustrasi seorang HRD menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan (Freepik.com/tirachardz)

Biasanya mereka akan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tanpa melibatkan perusahaan atau dilakukan sendiri, serta melakukan pendaftaran secara mandiri.

Peserta kategori ini hanya dapat mengikuti tiga program perlindungan secara bertahap sesuai kemampuannya, yakni JKK, JKM, dan JHT, yang seluruh iurannya ditanggung peserta sendiri.

Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Pada kategori ini peserta meliputi layanan jasa konsultan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pekerjaan kontruksi.

Adapun pekerjaan yang dimaksud adalah pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja lepas, hingga pekerja borongan.

Adapun pekerja borongan ini merupakan proyek APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan atau yang lainnya.

Nantinya, pendaftaran peserta akan dilakukan oleh pihak kontraktor. Peserta Jakon ini nantinya hanya akan mengikuti 2 macam program yakni JKK dan JKM.

Mengenai iuran setiap bulannya, nantinya pihak kontraktor yang akan melakukan pembayaran kepada para karyawan yang bekerja di situ.

Baca Juga: Benarkah Makan Malam Bikin Gendut? Simak Faktanya!

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Adapun kategori migran ini mencakup setiap warga Indonesia yang sedang, akan, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.

Nantinya, pekerja migran ini akan mendapatkan 2 program yakni JKK dan JKM, namu apabila mereka ingin menambah JHT juga diperbolehkan secara sukarela.

Para pekerja migran ini, hanya perlu membayar sebesar 370 ribu rupiah sebelum nantinya berangkat ke negara tujuan.

Dengan membayar iuran tersebut, mereka sudah mendapatkan manfaat perlindungan JKK serta JKM dalam 31 bulan.

Apabila ingin memperpanjang manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini, hanya perlu memperpanjang dengan membayar iuran sebesar 13.500 rupiah setiap bulannya.

Sedangkan untuk program JHT, iuran perbulannya akan dikenakan sekitar 105.000 hingga 600.000 ribu rupiah.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai manfaat perlindungan sosial bagi peserta yang terdaftar dalam program ini. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman:

Tags

Terkini