kesehatan-lingkungan-kerja

Kewajiban Perusahaan Memberikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja

Jumat, 9 Februari 2024 | 10:05 WIB
ilustrasi jaminan sosial pekerja (pexels/mohdashabul-haque-nannu-14285250)

Hingga sanksi yang paling berat yaitu  pidana penjara maksimal selama delapam tahun dan denda sebesar Rp satu miliar.

Baca Juga: Manfaat Kerjasama Klinik dengan BPJS Kesehatan

Apa itu sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik?

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik beberapa  yang dikenai kepada Pemberi Kerja ataupun Perusahaan, kecuali Penyelenggara Negara meliputi:

  1. Perizinan terkait Pembangunan atau pembuatan usaha baru.
  2. Izin yang diperlukan pada saat ingin mengikuti tender sebuah proyek.
  3. Izin untuk memperkerjakan tenaga kerja asing ataupun WNA yang ada di Indonesia.
  4. Izin sebuah perusahaan yang berkembang di penyedia jasa pekerja atau buruh.
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk usaha baru ataupun cabang baru.

Selain itu, ada beberapa pertanyaan, apakah hanya pekerja penerima upah yang bisa mendapatkan program ini? Tentu saja tidak!

Selain karyawan, ada juga wirausahawan, freelance, pekerja paruh waktu, dan profesi apapun juga berhak mendaftarkan diri mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).***

Halaman:

Tags

Terkini