kesehatan-lingkungan-kerja

Kewajiban Perusahaan Memberikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja

Jumat, 9 Februari 2024 | 10:05 WIB
ilustrasi jaminan sosial pekerja (pexels/mohdashabul-haque-nannu-14285250)

SURATDOKTER.com - Di zaman sekarang, sudah banyak pengetahuan kita tentang pentingnya Kesehatan.

Bahkan sudah banyak Perusahaan yang memberikan tunjangan Kesehatan kepada para pekerjanya.

Pemerintah pun juga ikut mengarahkan kepada Perusahaan swasta agar memberikan tunjangan Kesehatan kepada para pekerjanya.

Dan tunjangan Kesehatan yang paling diketahui dan dijumpai para pekerja yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran BPJS beserta Caranya

Sebelum mengetahui apa saja yang harus dilakukan oleh Perusahaan untuk memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjany.

Yuk! Kita Simak terlebih dahulu, apa sih yang dimaksud BPJS Ketenagakerjaan?

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial berupa badan hukum publik yang bertugas melindungi para pekerja melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang di awasi langsung oleh pemerintah.

Siapakah yang Wajib Memberikan BPJS Ketenagakerjaan Tersebut?

BPJS Ketenagakerjaan wajib deiberikan oleh pemeberi kerja kepada para pekerjanya.

Dimana hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 thn 2013 tentang perubahan atas PP No. 14 Thn 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Diantaranya disebutkan bahwa seorang pengusaha ataupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang ataupun yang membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang sudah di tetapkan.

Karena itulah, perusahaan yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam BPJS ketenagakerjaan akan diberi sanksi administrasi yaitu berupa teguran secara tertulis, sanksi denda, dan ada juga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini