Sedangkan BPJS Pemerintah didaftarkan dan diberhentikan oleh pihak kemensos melalui rekomendasi berdasarkan data rekonsiliasi.
5. Hak Naik Kelas
Peserta BPJS Mandiri diperbolehkan naik kelas ketika perawatan apabila ruangan sesuai kelasnya penuh.
Sedangkan BPJS Pemerintah tidak bisa naik kelas, dalam artian tetap harus difasilitas layanan kelas 3.
6. Kepemilikan Rekening
Peserta BPJS Mandiri diwajibkan memiliki rekening pribadi ketika mendaftar.
Sedangkan BPJS Pemerintah tidak diwajibkan memiliki rekening.
Baca Juga: Manfaat dan Cara Mengakses Layanan Kesehatan Melalui BPJS Kesehatan
7. Letak Fasilitas Layanan
BPJS Mandiri berhak memilih fasilitas layanan pertamanya dimana sesuai domisili asalkan fasilitas tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sedangkan BPJS Pemerintah hanya mendapatkan fasilitas layanan pertama di Puskesmas.
Dengan adanya program ini, maka sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam melakukan layanan kesehatan.***