• Senin, 22 Desember 2025

Ternyata, ini Cara Menangani Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan

Photo Author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 19:30 WIB
Ilustrasi pembayaran penangguhan BPJS Kesehatan (pexels.com/@pixabay)
Ilustrasi pembayaran penangguhan BPJS Kesehatan (pexels.com/@pixabay)

SURATDOKTER.com - Penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan adalah status yang terjadi apabila peserta harus menunggu 14 hari untuk pembayaran premi pertamanya.

Namun, Penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan bukan hanya terjadi ketika Anda adalah peserta baru. Selain itu terdapat beberapa cara sebagai pemecahan solusinya.

Lantas, apa penyebab penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan, dan bagaimana solusinya?

Penyebab Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan

Penangguhan pembayaran BPJS bisa saja terjadi pada Anda. Berikut adalah penyebab munculnya status penangguhan pembayaran.

1. Membayar iuran pertama sebelum 14 hari sejak daftar.

Disarankan menunggu 14 hari setelah menerima virtual account (VA) jika terlihat ada keterlambatan pembayaran saat ingin melakukan setoran pertama

Sebab, pembayaran iuran pertama belum terbentuk dan Anda diharuskan menunggu 14 setelah daftar.

Seharusnya, status penangguhan pembayaran akan otomatis aktif jika sudah dibayar.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Vclaim BPJS Kesehatan beserta Manfaat dan Cara Pengajuannya

2. Telat membayar iuran pertama melewati waktu yang ditentukan

Pembayaran pertama dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah pendaftaran, dan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran.

Apabila batas waktu pembayaran terlewat, peserta harus mendaftar ulang dan menunggu 14 hari untuk jendela pembayaran berikutnya.

3. Masalah pada sistem atau jaringan.

Salah satu penyebab status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan setelah 14 hari mendaftar bisa jadi karena masalah sistem atau jaringan.

Selain itu, bisa jadi karena ada maintenance administrasi BPJS Kesehatan yang belum diproses.

Akibatnya, Anda harus menunggu meski nantinya status peserta menjadi aktif.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dewi Wijayanti

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X