SuratDokter.com-Demam berdarah dengue (DBD) adalah jenis penyakit yang ditularkan karena virus dengue melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti.
Penyakit ini sering menyerang manusia ketika musim hujan dengan gejala umum nyeri sendi, demam tinggi, sakit kepala hingga muncul bintik merah pada kulit.
DBD bisa menjadi penyakit serius jika tidak mendapatkan pertolongan sesegera mungkin. Demam berdarah dengue yang tidak mendapatkan penanganan cepat bisa berkembang menjadi DHF (Dengue hemorrhagic fever) sehingga membutuhkan perawatan serius.
Karena faktor risiko komplikasi yang tinggi, pasien DBD kerap dirawat inap untuk mendapatkan pengawasan yang ketat.
Tentunya, biaya rawat inap dan pengobatan DBD yang cukup mahal menjadi kebimbangan tersendiri bagi masyarakat.
Kehadiran BPJS diharapkan diharapkan mampu membantu masyarakat untuk mendapatkan pengobatan dengan biaya gratis saat pengobatan. Meskipun begitu, biaya BPJS di bayar per bulan untuk mendapatkan status peserta aktif.
Meskipun begitu, ada penyakit yang ditanggung BPJS ada pula yang tidak. Sehingga perlu diketahui apakah DBD adalah salah satunya.
Apakah DBD di tanggung BPJS?
Iya, DBD merupakan salah satu penyakit yang ditanggung BPJS, dengan ketentuan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Peserta BPJS tidak sedang menunggak biaya BPJS dan masih berstatus aktif
- Proses berobat harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni menggunakan faskes 1 untuk pengobatan awal dan berlanjut ke faskes 2 apabila kondisi tidak dapat diobati pada tahap di faskes 1.
- BPJS hanya menanggung biaya rawat inap standar, sehingga apabila pasien ingin upgrade fasilitas kamar maka menggunakan biaya mandiri.
BPJS menanggung biaya pengobatan pasien DBD baik rawat jalan maupun rawat inap. Perkiraan waktu rawat inap pasien DBD sekitar 3-7 hari tergantung pada kondisi pasien.
Baca Juga: Pemerintah Malaysia Lakukan Studi Banding ke Kalimantan Tidur Mengenai Pemberantasan Nyamuk DBD
Sehingga, BPJS akan menanggung biaya rawat inap dan pengobatan sesuai dengan pengobatan standar. Pemulihan atau terapi pasca rawat inap tidak menjadi tanggungan BPJS.
Oleh karena itu, penting untuk mengecek status kepesertaan Anda di BPJS. Pastikan juga untuk tidak melakukan penangguhan pembayaran. Sehingga, apabila membutuhkan BPJS di kemudian hari, Anda bisa mengklaimnya dengan mudah.
Hal yang tak kalah penting untuk terhindar dari DBD dengan menjaga lingkungan tetap sehat selama musim hujan. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati.***