Suratdokter- BPJS kesehatan merupakan salah satu fondasi utama dalam pelayanan kesehatan Indonesia.
BPJS kesehatan hadir dengan program rujuk balik (PRB) bagi penderita penyakit kronis.
Program rujuk balik (PRB) adalah program dari BPJS kesehatan kepada peserta untuk menjamin kebutuhan berobat penyakit kronis dalam kondisi stabil dan diagnosa tunggal tanpa komplikasi.
Pelayanan yang kesehatan yang akan didapatkan pasien adalah perawatan jangka panjang.
Program ini bertujuan mempermudah peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang menderita penyakit kronis untuk menstabilkan kondisi kesehatan.
Baca Juga: Manfaat PCare BPJS Kesehatan bagi Faskes dan Pasien Beserta Cara Penggunaannya
Berikut diagnosa Program Rujuk Balik (PRB):
- Diabetes melitus
- Jantung
- Asma
- penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
- Skizofrenia
- Stroke
- Sindroma Lupus Eritematosus
- Epilepsi
- Hipertensi
Pasien yang memiliki diagnosa penyakit di atas berhak mendapatkan pelayanan PRB dari BPJS kesehatan.
Jika pasien yang mengalami penyakit di atas dinyatakan pulih oleh pihak dokter rumah sakit, maka pengobatan dilanjutkan di fasilitas kesehatan tingkat 1, misal di puskesmas.
Baca Juga: Cara Mengubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Menggunakan Mobile JKN
Syarat Pendaftaran Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan
Mekanisme untuk melakukan program rujuk balik BPJS kesehatan memerlukan syarat pendaftaran berikut ini:
1. Adanya surat rujuk balik (SRB) dari dokter spesialis/sub spesialis yang menjadi penanggung jawab pasien.
Surat rekomendasi dokter dari rumah sakit akan menjadi rujukan kondisi pasien.
2. Resep obat dari PRB