news

Apakah Anak Anda Sudah Punya KIA: Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 21 Februari 2025 | 21:39 WIB
Apakah anak anda sudah punya KIA?

SURATDOKTER.com - Setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah kini dapat memiliki identitas resmi berupa Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kabupaten atau kota.

Dokumen ini menjadi bukti identitas anak dan memiliki berbagai manfaat, terutama dalam hal pendataan, perlindungan, serta kemudahan akses layanan publik.

Manfaat KIA bagi Anak

KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi juga memiliki berbagai kegunaan. Salah satu manfaatnya adalah sebagai dokumen pelengkap saat mendaftar sekolah jika diperlukan.

Selain itu, KIA dapat digunakan untuk mengurus kepesertaan BPJS atau membuka rekening tabungan anak.

Keberadaan KIA juga memperkuat hak konstitusional anak serta mendukung sistem administrasi kependudukan yang lebih baik.

Baca Juga: UU KIA Tunjang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Dukung Penyesuaian Jam Kerja dan Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

Syarat Pembuatan KIA

Untuk mendapatkan KIA, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Jika anak berusia kurang dari 5 tahun, syarat yang harus disiapkan meliputi:

  • Fotokopi akta kelahiran anak beserta aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK) asli.
  • KTP elektronik kedua orang tua atau wali.
  • Bagi anak yang berusia 5 tahun hingga kurang dari 17 tahun, persyaratan tambahan berupa pasfoto berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar harus disertakan.

Selain pembuatan KIA baru, kartu ini juga dapat diperbarui jika terjadi kerusakan, hilang, atau ada perubahan data akibat perpindahan tempat tinggal.

Untuk mengganti KIA yang hilang, orang tua perlu menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Jika KIA rusak, kartu yang lama harus dilampirkan sebagai bukti.

Sementara itu, untuk anak yang pindah domisili, dokumen persyaratan KIA harus disertai dengan surat keterangan pindah dari daerah asal.

Anak yang berasal dari keluarga warga negara asing juga bisa mendapatkan KIA dengan persyaratan khusus, seperti fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK orang tua, serta e-KTP kedua orang tua.

Halaman:

Tags

Terkini