SURATDOKTER.com - Ada aturan baru mengenai kesehatan calon jemaah haji yang akan diberlakukan mulai tahun depan. Kebijakan ini dibuat oleh Pemerintah Arab Saudi sendiri.
Kebijakan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh jemaah dalam kondisi kesehatan prima sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar.
Lima jenis penyakit yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (risti) akan menjadi penghalang bagi jemaah untuk melanjutkan perjalanan haji.
5 Penyakit yang Melarang Jemaah untuk Berhaji
Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan Arab Saudi, terdapat lima penyakit risti yang membuat calon jemaah haji (CJH) dilarang untuk berhaji.
Baca Juga: Update Kabar: Begini Kabar Pasien Pertama Penderita Mpox Claud 1b di Thailand
Penyakit-penyakit tersebut adalah:
1. Penyakit Jantung
Calon jemaah yang memiliki riwayat penyakit jantung dilarang berangkat, karena kondisi ini dianggap sangat berisiko saat menjalankan rangkaian ibadah haji yang membutuhkan fisik yang kuat.
2. Penyakit Paru-paru
Gangguan pernapasan seperti penyakit paru-paru juga menjadi pertimbangan utama. Dengan aktivitas fisik yang padat dan kondisi cuaca ekstrem, penderita penyakit ini dianggap tidak layak melakukan haji.
3. Penyakit Hati
Fungsi hati yang terganggu dapat mengakibatkan komplikasi serius selama perjalanan dan pelaksanaan haji, sehingga penderita penyakit ini tidak diizinkan untuk berangkat.
4. Penyakit Ginjal
Mengingat kebutuhan fisik yang tinggi selama ibadah, penderita penyakit ginjal berisiko mengalami komplikasi serius, terutama jika memerlukan perawatan rutin seperti dialisis.
Baca Juga: Beredar Pesan Di WhatsApp: Bupati Pj Jadi Orang Pertama Yang Terkena Mpox di Brebes!
5. Kanker
Calon jemaah yang menderita kanker, terutama yang dalam tahap pengobatan, juga dilarang melaksanakan haji. Ini dilakukan untuk melindungi kondisi kesehatan mereka dari potensi risiko lebih lanjut.
Selain lima penyakit di atas, Saudi juga melarang calon jemaah yang memiliki riwayat tuberkulosis (TB) untuk berhaji.
Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga tidak diperkenankan mengikuti ibadah haji.