Bahkan, jumlah pabrik rokok di Indonesia telah menurun drastis dari 4.000 pada tahun 2007 menjadi hanya 1.100 pada tahun 2022, dan penerapan aturan baru ini diyakini akan memperparah kondisi tersebut.
Pemerintah juga diperkirakan akan kehilangan pendapatan dari cukai hasil tembakau yang signifikan, sementara peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan meningkat tajam.
***