Fasilitas kesehatan yang akan melakukan prosedur ini juga menjadi fokus perhatian. Pemerintah diminta untuk menetapkan standar yang jelas mengenai fasilitas yang dapat melakukannya.
Fasilitas tersebut harus memenuhi kriteria keamanan yang ketat untuk memastikan sterilitas dan penggunaan alat yang memadai, guna menghindari risiko kesehatan yang dapat timbul selama prosedur.
Baca Juga: Ini Manfaat Air Rebusan Daun Sirih yang Bisa Mencegah Karies Gigi atau Gigi Berlubang
Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual dengan memungkinkan akses ke aborsi dalam kondisi tertentu, sembari memastikan bahwa prosedur dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi.
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak-hak korban kekerasan seksual dan kebutuhan untuk menjaga keselamatan medis dalam pelaksanaan aborsi. ***