news

Mulai Januari 2024 Indonesia Resmi Kenakan Pajak Rokok Elektrik dan Kenali Daftar Negara yang Tegas Melarang Vape

Senin, 1 Januari 2024 | 18:00 WIB
rokok elektrik atau vape (freepik/racool_studio)

SURATDOKTER.com - Pemerintah Indonesia secara resmi menarik pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 143/PMK/2023 tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.

Deni Surjantoro Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menyatakan dalam tulisannya, agar pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik agar membantu implementasi kebijakan ini.

Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan fase transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik di pertengahan 2018 sejak diberlakukan pengenaan cukai.

Terdapat dua alasan terkait aturan pajak atas rokok elektrik yang pertama untuk menekan laju konsumsi vape di masyarakat, dimana vape juga telah merambah pada anak di bawah umur.

Selain itu aturan ini berdasar amanat UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dimana barang kena cukai salah satunya hasil tembakau seperti cerutu, sigaret, rokok daun, rokok elektrik, dan lainnya.

Alasan kedua adalah demi mengedepankan aspek keadilan terhadap rokok konvensional yang sudah dikenakan pajak lebih dulu sejak 2014.

Deni Surjantoro juga menyatakan bahwa dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik memiliki indikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung termasuk barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Pengendalian konsumsi rokok elektrik atau yang kerap dikenal vape tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan banyak negara lain melakukan tindakan serupa bahkan dapat diberi sanksi yang tegas hingga melarang peredarannya.

  • Brazil

Sejak 2009 negara ini melarang peredaran rokok elektrik oleh Badan Pengawasan Ketahanan Nasional Brazil atau Anvisa. Melarang bentuk komersialisasi, impor, dan promosi terkait rokok elektrik dalam bentuk apapun.

  • Australia

Diperlukan resep untuk dapat menikmati rokok elektrik yang mengandung nikotin, karena di Australia tengah dibanjiri produk vape ilegal sekali pakai.

  • Singapura

Terdapat aturan melarang penjualan dan impor produk tembakau tiruan. Tahun 2018 Singapura memperluasnya hingga aspek pembelian, penggunaan, dan kepemilikan.

  • Thailand

2014 pemerintah Thailand melarang impor rokok elektrik dan cairan rokok elektrik demi menjaga kesehatan masyarakatnya setelah diteliti oleh Kementerian Kesehatan setempat.

  • Qatar

Bagi pengguna rokok elektrik akan dihukum dengan denda hingga 10.000 riyal qatar atau sekitar Rp 41,5 juta atau tiga bulan penjara. Rokok elektrik ilegal sejak 2014 di negara ini.

Demikian beberapa negara yang telah mengendalikan rokok elektrik.***




Tags

Terkini