• Senin, 22 Desember 2025

Mulai 1 Januari 2024 Vaksin COVID-19 Tidak Lagi Gratis, Kecuali untuk 2 Kelompok Ini

Photo Author
- Senin, 1 Januari 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19 (WiR_Pixs/pixabay) (pixabay/WiR_Pixs)
Ilustrasi Vaksin COVID-19 (WiR_Pixs/pixabay) (pixabay/WiR_Pixs)

SURATDOKTER.com - Vaksinasi Covid-19 guna menekan persebaran virus di Indonesia mulai 1 Januari 2024 dikenakan biaya, kecuali dua kelompok berikut ini.

Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023, Menteri Kesehatan menetapkan bahwa pemberian imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan mulai 1 Januari 2024.

Adapun sasaran program pemberian imunisasi COVID-19 ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni:

  1. Kelompok sasaran yang belum pernah sama sekali mendapat vaksin COVID-19, yang terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dan dewasa dengan komobrid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia dua belas tahun ke atas dan kelompok usia yang mengalami gangguan sistem imun sedang-berat.
  2. Kelompok sasaran yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19, yang terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dan dewasa dengan komobrid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia dua belas tahun ke atas dan kelompok usia yang mengalami gangguan sistem imun sedang-berat.

Baca Juga: Covid 19 Kembali Mengganas, Perkuat Imun Tubuh Dengan Lakukan 5 Hal Ini

Untuk biaya imunisasi COVID-19, menurut surat keputusan tersebut menyatakan bahwa segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan program tersebut akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria yang telah disebutkan akan tetap mendapatkan imunisasi COVID-19 secara gratis.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan, untuk masyarakat di luar dua kriteria yang telah disebutkan dapat memperoleh akses vaksinasi melalui imunisasi pilihan secara mandiri atau berbayar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahfida Ustadhatul Umma

Sumber: Kementerian Kesehatan RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X