KPK Pastikan Pasal Berlapis untuk Para Tersangka
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan anggaran kesehatan, terutama pada proyek pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit yang menyangkut keselamatan masyarakat luas.***
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Murid Tak Hormat pada Guru, Begini Dampaknya bagi Kesehatan Psikologis di Sekolah
Banjir Sumatera: Fasilitas Kesehatan Terkendali, Kemenkes Fokuskan Penanganan Warga dan Penyakit Menular
Kondisi Fisik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Membaik, Polisi Pastikan Psikis Masih Dalam Pemantauan
Pemerintah Kaji Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah, Semua Bergantung Kesiapan Guru
Kasus Ibu Hamil di Papua Ditolak 4 Rumah Sakit, DPR dan Pemerintah Minta Audit Layanan Kesehatan 3T