SURATDOKTER.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintahan Prabowo–Gibran menjadi salah satu kebijakan gizi paling ambisius di Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan gizi bagi anak-anak usia PAUD hingga SMA/SMK, serta ibu hamil dan menyusui.
Namun, di tengah pelaksanaannya yang masif, program MBG juga menghadapi sejumlah tantangan di lapangan — mulai dari masalah distribusi hingga munculnya kasus keracunan massal di beberapa daerah.
Kondisi ini memunculkan dorongan agar program MBG memiliki dasar hukum yang lebih kuat agar dapat bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.
Baca Juga: Menanti Finalisasi Perpres Program Makan Bergizi Gratis: Pemerintah Fokus Pada Pembenahan
Usulan Regulasi: MBG Perlu Payung Hukum Permanen
Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan, anggota DPR Gamal Albinsaid mengusulkan agar program MBG diatur dalam undang-undang tersendiri.
Ia menilai bahwa program yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh bergantung pada periode kepemimpinan tertentu.
Dengan adanya regulasi berbentuk undang-undang, MBG dapat dijamin keberlangsungannya hingga beberapa dekade ke depan.
Sebagai pembanding, Gamal menyoroti negara seperti India, Brasil, dan Jepang yang berhasil mempertahankan program makan bergizi nasional karena memiliki dasar hukum yang jelas dan permanen.
Usulan ini juga mencakup pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta agar tidak terjadi tumpang tindih serta meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.
Dukungan dari Badan Gizi Nasional
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyambut baik usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa program jangka panjang seperti MBG memang seharusnya dilindungi oleh undang-undang agar tidak bergantung pada perubahan politik.
Menurutnya, banyak negara yang berhasil menjaga konsistensi kebijakan gizi nasional karena memiliki regulasi kuat yang menjamin kesinambungan program lintas pemerintahan.
Dadan menambahkan bahwa jika masyarakat melihat manfaat besar dari MBG, maka payung hukum berupa undang-undang akan memperkuat posisi program tersebut sebagai bagian dari kebijakan publik jangka panjang.
Artikel Terkait
Bakteri Pembusuk di Balik Tragedi MBG KBB: Fakta Baru tentang Kelalaian Dapur dan Usulan Dapur Sekolah
Evaluasi Program MBG: Ketua Banggar DPR Usulkan Kantin Sekolah Jadi Dapur untuk Kurangi Beban SPPG
Kemenkes Turun Tangan Awasi Program MBG, dari Kualitas Bahan Makanan hingga Efektivitas Gizi Anak Sekolah
Setelah Kasus Keracunan Massal, BGN Lakukan Evaluasi Total: Wacana Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG Mulai Mencuat
Kisruh Program Makan Bergizi Gratis: Dapur MBG Panakkukang Diduga Tutup karena Patokan Rp6.500 per Porsi, Ratusan Siswa Terdampak