• Senin, 22 Desember 2025

Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 17:16 WIB
Ahmad Dhani dan Mulan: Anak di bawah umur dilindungi negara
Ahmad Dhani dan Mulan: Anak di bawah umur dilindungi negara

SURATDOKTER.com - Fenomena perundungan terhadap anak di media sosial kembali menjadi sorotan setelah pasangan publik figur, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, melaporkan kasus yang menimpa putri mereka, SF, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Langkah ini menjadi pernyataan serius bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab pribadi orang tua, tapi juga bagian dari kepedulian sosial yang lebih luas.

Selama beberapa waktu terakhir, SF menjadi sasaran komentar bernada negatif dari sejumlah warganet.

Perundungan tersebut semakin intens setelah SF terlihat dalam beberapa momen kebahagiaan pernikahan kakaknya, Al Ghazali, dengan Alyssa Daguise.

Baca Juga: Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

Kehadiran SF yang seharusnya menjadi bagian dari kebersamaan keluarga justru memicu opini publik yang menyasar dirinya secara personal.

Tidak tinggal diam, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahadian, mereka mengunjungi kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Laporan tersebut fokus pada permintaan perlindungan terhadap SF yang masih di bawah umur, serta bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika dalam ruang digital.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pengaduan ini menjadi awal dari upaya yang lebih luas untuk menegaskan posisi anak sebagai pihak yang memiliki hak atas perlindungan hukum.

Aldwin menjelaskan bahwa setelah laporan disampaikan, proses pengaduan akan diteruskan melalui koordinasi dengan pihak KPAI dan akan dijabarkan lebih lengkap secara resmi setelah diterima secara administratif.

Sementara itu, Ahmad Dhani menegaskan bahwa tujuan pelaporan ini bukan hanya untuk melindungi anaknya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik bahwa setiap anak memiliki hak yang dilindungi oleh hukum.

Ia menyebut bahwa negara memiliki tanggung jawab melalui lembaga seperti KPAI untuk melindungi anak dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis, termasuk yang terjadi di dunia maya.

Ia juga menyampaikan bahwa laporan ini penting untuk menertibkan perilaku masyarakat yang belum memahami batasan saat menggunakan media sosial.

Bagi Dhani, anak-anak tidak layak menjadi sasaran komentar atau stigma yang muncul akibat perbedaan pendapat terhadap orang tua mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Riset Tim Suratdokter, Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X