SURATDOKTER.com - Kasus dugaan dukungan terhadap perundungan anak kembali menyedot perhatian publik. Musisi Ahmad Dhani, yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan berbagai isu, kini mengambil langkah hukum terkait kondisi yang menimpa putrinya, SA.
Dhani resmi melaporkan seorang psikolog bernama Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam aksi perundungan yang menyasar anaknya di media sosial.
Pelaporan ini tidak dilakukan seorang diri. Dhani turut didampingi putra sulungnya, Al Ghazali, yang diketahui hadir untuk memberikan keterangan dan identitas diri sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Asal Mula Kontroversi Lita Gading vs Ahmad Dhani usai Kini Psikolog Itu Dipolisikan sang Musisi
Kehadiran Al menjadi bagian penting dari upaya keluarga Dhani dalam mencari keadilan serta perlindungan hukum untuk SA.
Kuasa hukum keluarga, Aldwin Rahadian, menyampaikan bahwa laporan tersebut difokuskan kepada seseorang dengan inisial LG, yang kemudian dikonfirmasi merujuk pada Lita Gading.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan Lita yang dianggap mendukung opini negatif terhadap SA di media sosial dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap perlindungan anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut penjelasan Aldwin, tim hukum telah melakukan kajian menyeluruh terhadap konten yang diunggah oleh Lita di platform media sosial.
Hasil dari penelaahan tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga secara psikologis terhadap anak yang menjadi sasaran opini publik.
Dalam proses pelaporan, Al Ghazali juga menyerahkan identitas resmi berupa kartu tanda penduduk (KTP) sebagai kelengkapan administrasi untuk bertindak sebagai saksi.
Kehadirannya juga sekaligus menunjukkan dukungan keluarga secara penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh sang ayah.
Ahmad Dhani sendiri menyampaikan bahwa ia sudah kehilangan kesabaran terhadap apa yang menimpa putrinya. Ia mengaku tidak bisa lagi membiarkan anaknya menjadi korban opini publik yang dinilainya tidak adil dan merugikan kondisi mental anak.
Ia berharap tindakan hukum ini dapat menjadi peringatan bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut kehidupan pribadi anak.
Artikel Terkait
Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 8: Lanjutan Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 9: Lanjutan Kedua Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Bagian 10: Pelayanan Kesehatan Haji, Pengujian Kesehatan, Rujukan dan Transportasi
Viral! Akibat Jalan Rusak di Donggala Hingga Tidak Bisa Dilalui Ambulans, Jenazah Nakes Dibawa Naik Motor
Asal Mula Kontroversi Lita Gading vs Ahmad Dhani usai Kini Psikolog Itu Dipolisikan sang Musisi