Perlu diingat bahwa larangan ini berlaku tidak hanya pada kurban sunnah, tetapi juga pada kurban nazar. Dalam kedua jenis ibadah ini, hewan yang telah diniatkan sebagai kurban tidak lagi menjadi milik pribadi, melainkan menjadi hak bagi penerima manfaatnya. Maka dari itu, tidak diperbolehkan mengambil keuntungan materi dari bagian apa pun dari hewan tersebut.
Momentum Idul Adha sebaiknya dijadikan ajang untuk memperkuat nilai-nilai keikhlasan dan berbagi, bukan malah menjadi kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Semangat pengorbanan yang terkandung dalam ibadah kurban mengajarkan pentingnya memberi tanpa pamrih, serta mendekatkan diri kepada Allah melalui tindakan sosial yang bermakna.
Dengan memahami aturan ini secara utuh, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih benar dan penuh kesadaran.
Memberikan daging kurban kepada yang berhak, tanpa menjualnya, adalah bentuk nyata dari ketaatan kepada syariat dan kepedulian terhadap sesama.***
Artikel Terkait
Cegah Kolesterol Saat Idul Adha, Ini Dia Tips Sehat Makan Besar untuk Merayakan Qurban!
Hari Ini Idul Adha 2025, Sudahkah Memenuhi Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya
Cermati! Sudahkah Memenuhi Syarat Kambing yang Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha 2025, Ini 4 Kondisi Fisik yang Harus Dihindari
Idul Adha 2025: Tata Cara Lengkap Mulai dari Niat hingga Anjuran Sunnah Sesudah Melaksanakan Sholat
Hadis dan Niat Puasa Arafah yang Dilakukan Setiap Menjelang Idul Adha