• Senin, 22 Desember 2025

Cermati! Sudahkah Memenuhi Syarat Kambing yang Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha 2025, Ini 4 Kondisi Fisik yang Harus Dihindari

Photo Author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 23:00 WIB
Sudahkah memenuhi syarat kambing yang sah untuk hewan kurban?
Sudahkah memenuhi syarat kambing yang sah untuk hewan kurban?

SURATDOKTER.com - Hari Raya Idul Adha yang tahun ini jatuh pada tanggal 6 Juni 2025, umat Islam di berbagai penjuru mulai mempersiapkan hewan kurban yang akan disembelih sebagai bentuk ketaatan dan ibadah.

Salah satu hewan yang paling umum dipilih adalah kambing, terutama karena ukurannya yang sesuai untuk kebutuhan perorangan.

Namun, tidak as kambing dapat menjadi hewan kurban. Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar ibadah ini sah menurut ajaran Islam.

Baca Juga: Hari Ini Idul Adha 2025, Sudahkah Memenuhi Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya

Bukan hanya soal niat dan waktu penyembelihan, kondisi fisik serta usia hewan kurban menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Kesalahan dalam memilih hewan dapat menjadikan ibadah kurban tidak sah.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui kriteria dan menghindari empat kondisi fisik yang menyebabkan kambing tidak layak dikurbankan.

Memilih Jenis Hewan Ternak Sesuai Ketentuan

Dalam ajaran Islam, hanya hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta yang boleh dijadikan sebagai kurban.

Sementara itu, hewan di luar jenis tersebut, walaupun tampak sehat dan berukuran besar, tidak memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban.

Kambing termasuk salah satu jenis ternak yang paling banyak dipilih karena mudah dijumpai, harga lebih terjangkau, dan cukup untuk mewakili satu orang yang berkurban.

Usia Minimal Harus Cukup

Salah satu syarat utama kambing agar layak dijadikan kurban adalah usianya. Berdasarkan panduan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keagamaan seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kambing harus berumur setidaknya satu tahun penuh.

Hal ini merujuk pada hadits yang mengisyaratkan bahwa hewan kurban harus mencapai usia dewasa agar sah dikurbankan. Bila masih di bawah usia tersebut, hewan dianggap belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Kondisi Fisik Tidak Cacat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Afida Rafi

Sumber: Kementrian Agama Republik Indonesia, Riset Tim Suratdokter, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X