• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ungkap Motif Dokter Residen yang Bius dan Perkosa Anak Pasien RSHS: Akan Diperkuat dengan Forensik

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 13:30 WIB
Dokter residen pelaku pemerkosaan terhadap anak pasien RSHS
Dokter residen pelaku pemerkosaan terhadap anak pasien RSHS

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan karyawan mereka secara langsung, melainkan merupakan mahasiswa yang menjalani praktik klinik sebagai bagian dari program pendidikannya.

Baca Juga: Perawat dan Mahasiswa Meninggal Berdua di Kamar Kos! Ini Faktanya

Merespons serius kasus ini, pihak Universitas Padjadjaran menyampaikan bahwa mereka telah mengambil langkah tegas. Pelaku secara resmi diberhentikan dari program pendidikan spesialis oleh pihak universitas.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk sanksi akademik sekaligus komitmen institusi terhadap nilai etik dan integritas profesi kedokteran.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia medis bahwa integritas pribadi dan profesional harus berjalan seiring.

Pendidikan kedokteran tidak hanya menekankan aspek ilmiah dan teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika serta nilai kemanusiaan.

Masyarakat menaruh kepercayaan besar pada para tenaga medis, dan kepercayaan ini bisa runtuh oleh tindakan individu yang menyimpang.

Di sisi lain, perhatian publik kini juga tertuju pada perlindungan terhadap korban. Proses hukum yang berjalan harus memastikan bahwa korban memperoleh keadilan dan pendampingan yang layak.

Selain itu, perlu adanya evaluasi sistem pengawasan dan etika dalam dunia pendidikan kedokteran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus ini juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh institusi pendidikan dan layanan kesehatan untuk memperketat proses seleksi, pemantauan, serta pembinaan terhadap tenaga medis muda. Keahlian klinis saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan komitmen moral yang kuat.

Dengan penyidikan yang masih berjalan dan pengumpulan bukti forensik yang akan memperkuat dakwaan, publik menanti keadilan ditegakkan.

Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang bagaimana menjaga martabat profesi dan keselamatan semua pasien yang mempercayakan hidup mereka pada dunia medis.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: kumparan, Riset Tim Suratdokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X