Lima hari setelah laporan dibuat, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melakukan bunuh diri, sehingga polisi menyatakan akan bekerja sama dengan tenaga psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.
Setelah penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, Priguna resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menyampaikan bahwa pihak universitas tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mahasiswa PPDS. Ia memastikan bahwa studi pelaku segera diputuskan, meskipun belum ada putusan pengadilan.
Kepolisian juga mengungkap bahwa tersangka merupakan pria yang telah berkeluarga dan diduga memiliki kelainan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan pengawasan yang ketat sangat penting, terutama dalam layanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan keselamatan pasien.
Peristiwa tragis ini menunjukkan bahwa ruang publik, termasuk rumah sakit, belum sepenuhnya aman dari kejahatan seksual.
Oleh karena itu, perlindungan bagi pasien dan pendamping harus diperketat agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Pelayanan medis bukan hanya soal penyembuhan fisik, tetapi juga menjaga martabat dan keselamatan setiap individu di dalamnya.***
Artikel Terkait
Bejat! Oknum Guru SMA di Pontianak Perkosa Siswinya hingga Hamil 7 Bulan
Kisah Pemuda Suriah yang Berhasil Menjadi Dokter Dengan Dukungan Penuh dari Ayahnya yang Down Syndrome
Dokter Ini Membuat Inisial Namanya Pada Setiap Liver Pasien yang Ia Operasi
Viral! Kerokan Bisa Sebabkan Stroke? Ini Kata Dokter
Wanita Ini Mabuk Walaupun Tidak Minum: Dokter Menemukan Ususnyalah yang Memproduksi Alkohol