SURATDOKTER.com - Belakangan ini, RSUP Dr Sardjito menjadi sorotan setelah sejumlah pegawai memprotes pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai harapan.
Polemik ini muncul karena THR insentif yang diterima hanya sebesar 30 persen, sehingga memicu ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, memberikan penjelasan terkait mekanisme pemberian THR di lingkungan RS Vertikal Kementerian Kesehatan.
Ia memaparkan bahwa THR di RSUP Dr Sardjito terdiri dari dua komponen, yaitu THR gaji dan THR insentif.
Nusati menegaskan bahwa THR gaji diberikan secara penuh, yakni 100 persen, dan tidak menjadi persoalan.
Namun, untuk THR insentif, pembayarannya bergantung pada kemampuan keuangan rumah sakit, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam beberapa surat edaran Kementerian Keuangan dan Dirjen Pembendaharaan.
Baca Juga: Perselingkuhan di Tempat Kerja: Profesi Nakes di Peringkat Tiga Teratas
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THR insentif yang diterima pegawai berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp24.195.600, bergantung pada grade jabatan yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024. Pembayaran THR tersebut telah dilakukan pada 18 dan 19 Maret 2025.
Peninjauan Kembali THR Insentif
Setelah munculnya keluhan dari para pegawai, manajemen RSUP Dr Sardjito memutuskan untuk meninjau kembali mekanisme perhitungan THR insentif.
Dalam evaluasi tersebut, rumah sakit mempertimbangkan aspek kepatutan, kesetaraan antar jabatan, serta kemampuan keuangan rumah sakit.
Bagi dokter spesialis, perhitungan THR insentif didasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir sesuai dengan kuadran masing-masing.
Di RS Sardjito, nilai yang diberikan berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata Fee For Service dalam tiga bulan terakhir, dengan nominal berkisar antara Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200. Nilai terendah ini disesuaikan dengan tunjangan kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, untuk pegawai BLU yang terdiri dari dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lainnya, serta pegawai non-medis, perhitungannya berbeda.
Artikel Terkait
Isi RUU Kesehatan dan Alasan Banyak Ditolak Para Nakes
Perselingkuhan di Tempat Kerja: Profesi Nakes di Peringkat Tiga Teratas
Kecam Rasisme: RS Medistra Diduga Larang Dokter dan Nakes Pakai Hijab!
Menangis di Garis Depan: Kisah Pengabdian Nakes Reygita Dalam Melawan Malaikat Maut dan Menemukan Makna
Kisah Pemuda Suriah yang Berhasil Menjadi Dokter Dengan Dukungan Penuh dari Ayahnya yang Down Syndrome