• Senin, 22 Desember 2025

Fakta di Balik Penyegelan Mie Gacoan Serpong: Benarkah Mengandung Minyak Babi?

Photo Author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 10:53 WIB
Ilustrasi tempat makan gacoan
Ilustrasi tempat makan gacoan

Selain isu penyegelan, muncul juga kekhawatiran terkait kehalalan produk Mie Gacoan, terutama setelah beredarnya tuduhan mengenai penggunaan minyak babi. Namun, informasi ini telah dikonfirmasi sebagai hoaks.

Mie Gacoan sebenarnya telah memperoleh sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 17 November 2022, yang berlaku hingga 17 November 2026.

Sertifikasi ini menjamin bahwa seluruh produk yang dijual oleh restoran tersebut tidak mengandung bahan haram, termasuk minyak babi. Pihak Mie Gacoan juga telah mengumumkan penjaminan ini melalui akun resmi Instagram mereka.

Kasus Penyegelan di Beberapa Gerai Lainnya

Penyegelan gerai Mie Gacoan bukan hanya terjadi di Serpong, tetapi juga pernah terjadi di beberapa daerah lain. Namun, penyebabnya selalu berkaitan dengan masalah perizinan, seperti belum terpenuhinya syarat pendirian bangunan usaha, dan bukan karena isu kehalalan produk.

Klaim yang menyatakan bahwa Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi ternyata tidak memiliki dasar yang kuat. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama jika sumbernya tidak jelas.

Dengan adanya sertifikat halal dari MUI, kehalalan produk Mie Gacoan sudah terjamin. Tuduhan bahwa restoran ini menggunakan minyak babi hanyalah kabar bohong yang tidak didukung oleh bukti apa pun.

Penyegelan yang terjadi di Serpong murni karena masalah perizinan dan tidak ada hubungannya dengan kandungan bahan makanan di restoran tersebut.

Baca Juga: Hindari Kebiasaan Makan Mie Instan Dicampur dengan Nasi, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan Tubuh

Dalam era digital seperti sekarang, informasi dapat dengan mudah menyebar tanpa verifikasi yang jelas.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran sebuah berita sebelum mempercayainya atau membagikannya kepada orang lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Kumparan.com, pikiran rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X