Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka cukup rapi.
DM bertindak sebagai pihak yang mengatur transaksi dan mencari calon pembeli, sementara JE menangani perawatan bayi hingga diserahkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan eksploitasi anak dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal yang marak terjadi.
Baca Juga: Benarkah Bayi di Bawah 6 Bulan Tidak Diperbolehkan Minum Air Putih?
Proses adopsi anak seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga kesehatan yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal semacam ini.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan anak sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan eksploitasi anak di Indonesia dapat ditekan dan hak-hak anak terlindungi dengan baik.***
Artikel Terkait
Miris! Bayi 19 Bulan di Malaysia Terkena Kanker Ovarium Stadium 3
Bayi di Surabaya Dicekoki Obat Keras Penggemuk Oleh Baby Sitter Sudah Selama 1 Tahun!
Harlequin Ichthyosis: Bayi Kembar Rajasthan India Terlahir Dengan Kulit Seperti Plastik
Benarkah Bayi di Bawah 6 Bulan Tidak Diperbolehkan Minum Air Putih?
5 Alasan dari Dokter Alasan Mengapa Sebaiknya Tidak Mencium Bayi Baru Lahir!