• Senin, 22 Desember 2025

2 Bidan di Jogya Jual 66 Bayi Sejak Tahun 2010

Photo Author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB
2 bidan menjual 66 bayi sejak tahun 2010
2 bidan menjual 66 bayi sejak tahun 2010

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka cukup rapi.

DM bertindak sebagai pihak yang mengatur transaksi dan mencari calon pembeli, sementara JE menangani perawatan bayi hingga diserahkan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan eksploitasi anak dan melanggar undang-undang perlindungan anak.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal yang marak terjadi.

Baca Juga: Benarkah Bayi di Bawah 6 Bulan Tidak Diperbolehkan Minum Air Putih?

Proses adopsi anak seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga kesehatan yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal semacam ini.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan anak sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan eksploitasi anak di Indonesia dapat ditekan dan hak-hak anak terlindungi dengan baik.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tia mardwi

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X