SURATDOKTER.com - Kasus perdagangan bayi kembali mencuat setelah dua bidan di Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua bidan tersebut, berinisial JE (44) dan DM (77), terbukti melakukan penjualan bayi sejak tahun 2010. Selama kurun waktu tersebut, tercatat 66 bayi telah dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan mengenai adanya praktik perdagangan bayi di sebuah rumah bersalin di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kepala Ditreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini dilakukan di tempat praktik dokter umum dan estetika yang dikelola oleh DM. Sementara itu, JE bertugas sebagai pegawai yang turut membantu kegiatan tersebut.
Kedua tersangka ditangkap pada 4 Desember 2024 setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DM berperan sebagai koordinator yang berhubungan dengan calon pembeli bayi dan orang tua kandung.
Sementara JE bertugas merawat bayi sebelum diserahkan kepada pembeli. Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga bervariasi, tergantung jenis kelamin.
Baca Juga: 5 Alasan dari Dokter Alasan Mengapa Sebaiknya Tidak Mencium Bayi Baru Lahir!
Bayi perempuan dijual dengan kisaran harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sedangkan bayi laki-laki dihargai lebih mahal, yakni Rp 65 juta hingga Rp 85 juta.
Proses penjualan bayi ini dilakukan atas persetujuan dari orang tua kandung bayi. Para orang tua menyerahkan bayi mereka melalui perantara, dalam hal ini adalah kedua bidan tersebut.
Setelah itu, bayi diberikan kepada pihak yang ingin mengadopsi, meskipun proses adopsi dilakukan secara ilegal dan tanpa prosedur resmi.
Kombes FX Endriadi mengungkapkan bahwa dari dokumen serah terima yang ditemukan, bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah di Indonesia seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Surabaya.
Hingga saat ini, sebanyak 66 bayi telah teridentifikasi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi yang tidak memiliki keterangan jenis kelamin.
Yang lebih mengejutkan, JE ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.
Pada tahun 2020, ia pernah terjerat kasus perdagangan bayi dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Meski demikian, ia kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas dari hukuman.
Artikel Terkait
Miris! Bayi 19 Bulan di Malaysia Terkena Kanker Ovarium Stadium 3
Bayi di Surabaya Dicekoki Obat Keras Penggemuk Oleh Baby Sitter Sudah Selama 1 Tahun!
Harlequin Ichthyosis: Bayi Kembar Rajasthan India Terlahir Dengan Kulit Seperti Plastik
Benarkah Bayi di Bawah 6 Bulan Tidak Diperbolehkan Minum Air Putih?
5 Alasan dari Dokter Alasan Mengapa Sebaiknya Tidak Mencium Bayi Baru Lahir!