• Senin, 22 Desember 2025

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung di Kantor Cabang. Berikut Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya

Photo Author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 10:05 WIB
Ilustrasi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (X.com/@faktaunikjuga)
Ilustrasi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (X.com/@faktaunikjuga)

3. Isi formulir pengajuan klaim JHT

Ketiga, isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan lengkap dan benar.

4. Ambil nomor antrean

Keempat, ambil nomor antrean di loket pelayanan. Tunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil.

5. Lakukan wawancara dan pemeriksaan data dengan petugas.

Kelima, Anda akan dipanggil oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan melakukan wawancara dan verifikasi data Anda. Pastikan bahwa Anda memberikan jawaban yang benar dan lengkap.

6. Petugas akan memberikan informasi mengenai jadwal pencairan JHT.

Keenam, jika data Anda telah terverifikasi, petugas akan melakukan pembayaran klaim JHT Anda. Pembayaran klaim JHT akan dilakukan melalui transfer ke rekening Anda.

Waktu Proses Klaim JHT

Peserta dapat mengajukan klaim JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setiap hari kerja, Senin-Jumat, pukul 08.00-15.30 WIB.

Proses klaim JHT membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja. Namun, waktu proses klaim JHT dapat lebih lama jika ada dokumen persyaratan yang belum lengkap atau jika ada masalah lain yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Tips Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan Anda dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Siapkan dokumen dengan lengkap dan dan sesuai persyaratan.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT dengan benar dan lengkap.
  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan pada hari kerja dan jam operasional.
  • Datanglah lebih awal supaya tidak mengantri terlalu lama.
  • Ikuti instruksi petugas BPJS Ketenagakerjaan dengan baik.

Demikianlah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline melalui kantor cabang. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahfida Ustadhatul Umma

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X