• Senin, 22 Desember 2025

Beredar di Media Sosial, Oknum Rektor dan Dosen Memukuli Mahasiswanya, Berkaitan dengan SPP Kuliah

Photo Author
- Sabtu, 20 Januari 2024 | 23:04 WIB
Aksi pengeroyokan antara rektor, dosen dan mahasiswa UMB.  (Twitter(X)/@rganta)
Aksi pengeroyokan antara rektor, dosen dan mahasiswa UMB. (Twitter(X)/@rganta)

SURATDOKTER.COM - Terjadi insiden penganiayaan terhadap mahasiswa UMB bernama Bayu Saputra. Diduga yang melakukan penganiayaan tersebut adalah rektor dan dosen dari UMB itu sendiri.

Insiden penganiayaan ini terjadi pada Rabu (17/1/2024), di mana hal ini terjadi karena Bayu Saputra menggelar aksi protes terkait kenaikan SPP dan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar).

Baca Juga: Perbandingan Biaya Kuliah Kedokteran di PTN Terbaik Indonesia, Mana yang Lebih Mahal?

Kronologi Insiden

1. Protes Mahasiswa

Bayu Saputra (21) melakukan orasi di depan gerbang kampus UMB terkait kenaikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan larangan bagi mahasiswa setempat untuk mengikuti ujian karena belum melunasi SPP.

2. Reaksi Rektor dan Dosen serta Aksi Pengeroyokan

Rektor dan sejumlah Dosen UMB merespons orasi Bayu Saputra dengan emosi. Mereka langsung merampas megafon yang dipakai oleh Bayu saat orasi , dan melakukan tindakan kekerasan seperti memukul, menjambak, dan menyeretnya (Bayu Saputra) ke dalam area kampus.

Pihak Kampus UMB memberikan statement bahwa Bayu Saputra dan kelompoknya (mahasiswa lainnya) dianggap mengancam keamanan dan ketertiban kampus.

Menurut keterangan dari pihak kampus, Bayu Saputra dan kelompoknya membawa senjata tajam dan menggunakan megafon untuk berorasi sambil menghasut dan menyerang keamanan kampus yang sedang mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) pada pukul 10.00 Wita.

Wakil Rektor I UMB, Syamsuddin, menyatakan bahwa Bayu Saputra sengaja membuat keributan karena masih memiliki tunggakan uang kuliah dan melakukan pemalsuan kartu UAS.

Laporan Polisi

Bayu Saputra melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bima Kota, dan laporan tersebut akan menjadi objek pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi akan dilakukan oleh Polres Bima Kota.

Laporan pengaduan Bayu Saputra memiliki nomor registrasi: STTLP/K/49/1/2024/NTB/Res Bima Kota.

Disinyalir Bayu Saputra membawa kelompok dari luar kampus yang bertujuan untuk mengganggu jalannya UAS di Kampus tersebut.

Tindakan kelompok ini diyakini oleh pihak kampus sebagai usaha provokatif yang dapat memicu konflik atau perlawanan dari mahasiswa lain yang merasa terganggu saat mengikuti UAS (Ujian Akhir Semester). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofie

Sumber: X/@rgantas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X