• Senin, 22 Desember 2025

Petugas Pemilu Bisa Ikut Skrining Kesehatan Online Gratis, Begini Caranya

Photo Author
- Senin, 15 Januari 2024 | 21:02 WIB
Skrining Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada (instagram/@ bpjskesehatan_ri)
Skrining Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada (instagram/@ bpjskesehatan_ri)

Petugas penyelenggara pemilu dan pilkada yang sehat akan memiliki stamina yang lebih baik, sehingga dapat bekerja lebih lama dan lebih produktif.

  • Meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi petugas penyelenggara pemilu dan pilkada

Petugas penyelenggara pemilu dan pilkada yang mengetahui kondisi kesehatannya akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya.

Petugas penyelenggara pemilu dan pilkada yang memiliki kondisi kesehatan yang baik akan merasa lebih percaya diri dalam melaksanakan tugasnya.

Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang Harus Mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan

Layanan skrining riwayat kesehatan diperuntukkan bagi seluruh petugas penyelenggara pemilu dan pilkada, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

Petugas penyelenggara pemilu dan pilkada yang harus mengikuti skrining riwayat kesehatan meliputi:

  • Petugas KPU dan Bawaslu
  • Petugas PPK, PPS, dan KPPS
  • Petugas keamanan dan keamanan
  • Petugas administrasi

Petugas penyelenggara pemilu dan pilkada yang tidak mengikuti skrining riwayat kesehatan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi petugas penyelenggara pemilu dan pilkada.

Cara Mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan

Untuk mengikuti skrining riwayat kesehatan, petugas penyelenggara pemilu dan pilkada dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  3. Masukkan Tanggal Lahir
  4. Isi seluruh pertanyaan skrining riwayat kesehatan
  5. Klik tombol "Kirim"

Hasil skrining riwayat kesehatan akan disampaikan kepada petugas penyelenggara pemilu dan pilkada secara langsung melalui aplikasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahfida Ustadhatul Umma

Sumber: Hasil Riset Tim SuratDokter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X